Cegah Corona, Masuk Balai Kota DKI Diperiksa Ketat

Pemeriksaan pengunjung terkait Corona di Balai Kota DKI Jakarta
Sumber :
  • Fajar Ginanjar

VIVA –  Setiap pengunjung Balai Kota DKI Jakarta di Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, dites suhu tubuhnya mulai hari ini Rabu, 4 Maret 2020. Pengetesan dilakukan bagi siapa saja yang akan masuk ke kantor utama Pemprov DKI.

Intip Pengeluaran Dana Kampanye Capres Anies, Prabowo dan Ganjar

Bagi setiap pengunjung yang ditemukan memiliki suhu tubuh di atas 38 derajad dilarang masuk.

"Mohon maaf ada pemeriksaan virus Corona/COVID-19. Suhu badan >38° C dilarang masuk," demikian tertulis pada salah satu pengumuman.

Anies adalah Disrupsi, Antitesis dari Politik Transaksional

Pengetesan, dilakukan oleh petugas-petugas Pengamanan Dalam (Pamdal) Balai Kota DKI. Mereka mengenakan masker, sarung tangan, serta thermal gun untuk memastikan suhu tubuh pengunjung. Setiap pengunjung yang masuk area Balai Kota dites tak terkecuali, mulai dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), pejabat, hingga masyarakat umum.

Tidak hanya Balai Kota DKI, kantor Pemprov DKI lain, yaitu Pusat Pelatihan Kerja Pengembangan Industri (PPKPI) di Pasar Rebo, Jakarta Timur, juga mengecek suhu tubuh setiap pengunjung. 

Debat Ketiga, Anies Ingin RI Bukan Hanya Sebagai Penonton tapi Jadi Penentu Arah Perdamaian Global

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Andri Yansyah, pengecekan, merupakan pelaksanaan Instruksi Gubernur (In Gub) DKI soal penanganan Corona di ibu kota.

"Menindaklanjuti arahan gubernur tentang kewaspadaan tinggi Corona, PPKPI melakukan pemeriksaan suhu kepada setiap pengunkung kantor PPKPI dengan menggunakan thermometer gun," ujar Andri. 

Diketahui, keberadaan Corona di Indonesia, dikonfirmasi usai Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang positif terinfeksi pada Senin, 2 Maret 2020. Istana Kepresidenan, Jakarta, juga menerapkan pemeriksaan suhu tubuh kepada setiap pengunjung, juga menteri-menteri, sebagai antisipasi mencegahnya sejak Selasa kemarin, 3 Maret 2020. Setiap orang yang memiliki suhu tubuh di atas 37,5° C dilarang masuk Istana.

"Jika suhu tubuh 37,5 derajat Celcius diminta untuk kembali, jadi tidak perlu masuk ke Istana Kepresidenan," ujar Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya