Polisi Peringatkan Ormas yang Memaksa Minta THR ke Pengusaha

THR
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, mengatakan pemaksaan tidak boleh dilakukan terkait permintaan tunjangan hari raya (THR) dari pihak organisasi masyarakat (ormas) kepada pengusaha jelang Hari Lebaran ini.

Pemuda di Luwu Sebar Video Porno Mantan Pacar Gegara Kesal Ditolak Balikan

"Kalau memulai dengan ada paksaan dan keharusan ya baru tidak boleh," ujar dia saat dikonfirmasi wartawan, Rabu 13 Mei 2020.

Polisi menegaskan akan menindak ormas yang coba melakukan pemerasan. Pun coba memberikan ancaman jika tidak diberikan oleh pengusaha. Sebab, pemberian THR kepada ormas sebenarnya tidak wajib.

Penampakan Pembunuh Wanita dalam Koper di Cikarang Sebelum dan Usai Ditangkap

"Kalau minta THR ke pengusaha, tapi ormasnya memukul, nah itu pidana, atau terjadi tindak pidana di situ. Memukul atau memaksa menyerang," kata dia.

Yusri menambahkan, selain soal pemaksaan THR, polisi juga mengingatkan terkait pungli, agar tidak melakukan pungutan liar dengan alasan apapun. Hal tersebut juga masuk tindak pidana.

Korlantas Minta Pelat Nomor Dinas Lembaga Tercatat di Database Polri

"Jangankan ormas, semua juga tidak boleh lakukan pungli," kata dia.

Tampang pelaku pembunuhan mayat wanita dalam koper di Cikarang, Bekasi

Pembunuh Wanita dalam Koper Ditangkap H-4 Resepsi Pernikahan, Istri Syok Berat

Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28), Pelaku pembunuhan Rini Mariany (50) yang mayatnya ditemukan di dalam koper, ditangkap 4 hari menjelang hari resepsi pernikahannya.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024