Hari Ini Depok Berlakukan Denda Rp50 Ribu jika Tak Pakai Masker

Sosialisasi pelanggar PSBB di Kota Depok
Sumber :
  • VIVA / Zahrul Darmawan

VIVA – Sanksi berupa denda Rp50 ribu hingga Rp150 ribu untuk mereka yang tak mengenakan masker mulai berlaku di Kota Depok, Jawa Barat, Kamis 23 Juli 2020.

Untuk mengawasi kebijakan tersebut, pemerintah setempat melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja PP, Dinas Perhubungan, dan Palang Merah Indonesia (PMI). Ada lima titik pos pengawasan yang dijaga oleh sejumlah personel gabungan tersebut.

Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Depok, Gandara Budiana, menuturkan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut tahapan yang sudah dilakukan dari Maret, yakni sosialisasi penanganan pencegahan, kemudian regulasi.

"Biasanya Satpol PP kan mengenakan sanksi sosial, mulai saat ini karena di perwali ada sanksi denda, maka kita terapkan hari ini. Mudah-mudahan memicu kesadaran warga agar lebih tertib lagi," kata Gandara saat ditemui di lokasi penertiban di Jalan Simpang Siliwangi, Depok.

Baca juga: Bawaslu Siapkan Regulasi Masker Jadi Alat Peraga Kampanye

Langkah ini terpaksa dilakukan karena belakangan ini masyarakat mulai abai dengan protokol kesehatan, salah satunya tentang kewajiban menggunakan masker.

"Kalau data yang kemarin saja tiga hari kita sosialisasi tanpa sanksi administrasi itu hampir 800 orang yang kedapatan melanggar, jadi masih luar biasa pelanggarannya, masih banyak," tutur Gandara.

Terhitung mulai hari ini, lanjut Gandara, setiap pelanggaran dikenakan sanksi administrasi, yakni denda Rp50 ribu hingga Rp150 ribu. Pelanggar wajib bayar di tempat. Uang tersebut nantinya akan disalurkan ke kas daerah.

Abu Vulkanik Gunung Ruang Bahayakan Kesehatan, BMKG Imbau Warga Pakai Masker

"Bayar di tempat, jadi kita tidak berharap ini jadi tipiring (tindak pidana ringan), karena ini bukan tindak pidana tapi hanya pelanggaran, dan kita bekerja sama dengan Bank BJB di lima lokasi pemantauan," tuturnya.

Gandara menambahkan, untuk sementara ini denda yang dikenakan ialah Rp50 ribu. "Sekarang denda Rp50 ribu kita tetapkan, sebagai pembelajaran saja," ujarnya.

Stafsus Menkeu: Bea Cukai Bukan Keranjang Sampah

Dia berharap, kebijakan ini bisa menekan jumlah pelanggaran terkait protokol kesehatan.

"Imbauannya mari kita jaga bersama, mari kita disiplinkan diri. Keselamatan diri berarti juga menyelamatkan orang lain. Di era new normal mari kita laksanakan sama-sama,” kata dia. (art)

Sri Mulyani Buka Suara soal Harga Sepatu Rp 10 Juta Kena Pajak Rp 31 Juta
Viral Pasangan Sesama Jenis Mesum di Masjid, Ini Sanksi yang Diterima

Viral Pasangan Sesama Jenis Mesum di Masjid, Ini Sanksi yang Diterima

Aksi mesum dua orang pria di dalam Masjid Nurul Falah, Kampung Koto Panai, Nagari Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat viral

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024