Pasien COVID-19 Bebas Biaya Perawatan di 38 Rumah Sakit Kota Bekasi

Petugas medis sedang menangani pasien COVID-19 (Foto/VIVA.co.id)
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Pemerintah Kota Bekasi membebaskan biaya rumah sakit kepada para pasien virus corona. Hal itu dinyatakan dalam Surat Edaran Wali Kota Bekasi Nomor 440/5081/DINKES yang ditujukan kepada para direktur rumah sakit yang bekerja sama dengan program Layanan Kesehatan (LKM) Berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kota Bekasi Tahun 2020. 

Kuota Haji Kabupaten Tangerang Bertambah, 20 Persen Lansia

"Kami sudah keluarkan surat edaran tentang penggantian klaim biaya perawatan pasien COVID-19, bagi masyarakat," kata Kepala Bagian Humas pada Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Sayekti Rubiah, Kamis 27 Agustus 2020.

Sayekti menambahkan, rumah sakit tidak diperkenankan membebankan biaya pelayanan kesehatan pasien COVID-19 karena ditanggung Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan. Termasuk Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Kesehatan Kota Bekasi. 

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

Baca juga: CDC Sebut Orang Tanpa Gejala Tak Perlu Tes COVID-19

Bahkan, kata dia, pasien dengan diagnosis COVID-19 yang tidak dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan bakal menjadi tanggungan program Layanan Kesehatan Masyarakat dengan Nomor lnduk Kependudukan (LKM-NlK) Kota Bekasi dengan menyertakan bukti penolakan klaim.

Sempat Hilang Kesadaran Akibat Sepsis, Chicco Jerikho Ngerasa Dikasih Kesempatan Kedua

Selanjutnya, kata dia, untuk pasien terdiagnosis COVID-19 dengan co-insidens, maka pembiayaan co-insidensnya dibebankan kepada Asuransi Kesehatan yang dimiliki oleh pasien tersebut. 

Saat ini, diungkapkan Sayekti, terdapat 38 rumah sakit di Kota Bekasi yang sudah bekerja sama dengan Layanan Kesehatan Masyarakat dengan Nomor lnduk Kependudukan (LKM-NlK). Dan ada sebanyak tujuh poin aturan dalam surat edaran tersebut.

"Sebaiknya semua pihak bisa merealisasikan aturan yang ada di dalam surat edaran," jelasnya. 

Seperti yang diketahui, berdasarkan data corona.kotabekasi.go.id per tanggal 26 Agustus 2020 jumlah orang terkomfirmasi positif secara akumulasi mencapai 838 orang. Dan yang sembuh sebanyak 768 orang. Yang masih dirawat sebanyak 22 orang dan yang meninggal dunia sebanyak 48 orang.

Berikut tujuh aturan yang ada dalam surat edaran tersebut:

1. Klaim penggantian biaya perawatan pasien COVID-19 dapat dikirimkan kepada Kementerian Kesehatan melalui email Kementerian Kesehatan pembayaranklaimcovid2020@gmail.com dan ditembuskan kepada Dinas Kesehatan Kota Bekasi melalui email daftarpasiencovidbekasi@gmail.com;

2. Rumah Sakit tidak diperkenankan membebankan biaya pelayanan kesehatan kepada pasien terdiagnosis COVID-19;

3. Bagi rumah sakit yang telah menerima biaya pelayanan kesehatan dari pasien terdiagnosis Covid-19 agar mengembalikan biaya perawatan tersebut;

4. Pasien terdiagnosis COVID-19 dengan co-insidens, maka pembiayaan co-insidensnya dibebankan kepada Asuransi Kesehatan yang dimiliki oleh pasien tersebut;

5. Klaim pasien dengan diagnosis COVID-19 yang tidak dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan menjadi tanggungan program Layanan Kesehatan Masyarakat dengan Nomor lnduk Kependudukan (LKM-NlK) Kota Bekasi dengan menyertakan bukti penolakan klaim;

6. Pasien terduga COVID-19 tetapi belum terkonfirmasi PDP melalui pemeriksaan rapid test dan/atau Polymerase Chain Reaction maka mengacu pada diagnosis utama dengan menyertakan surat pertanggungjawaban mutlak bahwa pasien tersebut tidak ditagihkan kepada Kementerian Kesehatan;

7. Pemerintah Daerah Kota Bekasi menanggung biaya pemulasaran jenazah yang meninggal di rumah selama masa pandemi COVID-19 dan menanggung biaya selisih dari fasilitas pemulasaran yang disediakan Pemerintah Kota Bekasi (kafan, ambulans jenazah rumah sakit). (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya