Update Corona Jakarta: Total 47.796 Positif, 1.318 Meninggal

Ilustrasi virus corona.
Sumber :
  • pixabay

VIVA – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia mengatakan, kasus orang yang positif COVID-19 ada penambahan sebanyak 1.105 kasus. 

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

"Karena 402 kasus adalah akumulasi data dari tanggal 4 dan 5 September 2020 yang baru dilaporkan," kata Dwi di Jakarta, Senin, 7 September 2020. 

Sementara itu, jumlah kasus konfirmasi COVID-19 secara total di Jakarta sampai hari ini sebanyak 47.796 kasus. Dari jumlah tersebut, total 35.431 orang dinyatakan telah sembuh dengan tingkat kesembuhan 74,1 persen.

Sempat Hilang Kesadaran Akibat Sepsis, Chicco Jerikho Ngerasa Dikasih Kesempatan Kedua

Selanjutnya, kasus meninggal dunia terkait COVID-19 total 1.318 pasien dengan tingkat kematian 2,8 persen, masih lebih rendah dibanding dengan tingkat kematian Indonesia sebesar 4,1 persen. 

"Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai saat ini sebanyak 11.047 (orang yang masih dirawat/isolasi)," katanya. 

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

Baca juga: Geger, Sebuah Organisasi di Garut Ganti Lambang Garuda Pancasila

Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 14,1 persen, sedangkan persentase kasus positif secara nasional total sebesar 6,9 persen. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5 persen.

JakCLM

Pada perpanjangan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase 1 ini, Pemprov DKI Jakarta menyarankan bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI. 

Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki. Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya. 

"Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19," ujarnya. 

Perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari, tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak.

Kemudian, selalu jalankan 3M: Memakai masker dengan benar, Menjaga jarak aman 1,5-2 meter, dan Mencuci tangan dengan sabun serta air mengalir secara rutin.

Seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50 persen dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat, serta ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya