PSBB Ketat Berlaku, Pemkot Jaktim Akui Kewalahan Awasi Perkantoran

Operasi TNI-Polri dan Satpol PP ke Rumah Makan di Pulogadung, Jakarta Timur
Sumber :
  • Kenny Kurnia Putra

VIVA – Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Total berlaku mulai 14 September 2020. Dengan demikian, pengetatan aturan kembali dilakukan seperti awal-awal pandemi COVID-19. Termasuk aktivitas perkantoran yang diharuskan kembali ditutup kecuali beberapa sektor yang dibolehkan.

Bukan PPKM, Ketua Banggar Minta PSBB Total di Kota Tertentu

Untuk mendisiplinkan peraturan itu, jajaran pemerintah daerah diturunkan. Tapi bukan perkara mudah untuk melakukan pengawasan. Bahkan Pemerintah Kota Jakarta Timur mengaku kewalahan jika harus memantau seluruh perkantoran. Sebab, ada banyak jumlah tempat usaha yang harus diawasi di wilayahnya.

Kasatpol PP Jakarta Timur, Budhy Novian selaku pihak yang turut melakukan penindakan mengakui kewalahan melakukan pengawasan pelanggaran PSBB di perkantoran ini. 

PDIP Minta Anies Tak Perpanjang PSBB Total Jakarta

"Jadi kita memang tidak bisa meng-cover atau menelusuri semua pelosok ya. Pada intinya tentu kita mengharapkan peran serta warga masyarakat dan pelaku usaha lainnya untuk patuh," ujar Budhy saat dikonfirmasi, Senin, 14 September 2020.

Baca juga: Bantu Jakarta, Jokowi Siapkan 15 Hotel untuk Tempat Isolasi

Dua Pekan PSBB Ketat DKI Jakarta, Volume Kendaraan Turun 21 Persen

Menyikapi hal tersebut, Budhy mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika ada temuan praktik pelanggaran protokol kesehatan di perkantoran. Peraturan yang dimaksud yakni, perusahaan dengan kategori esensial diharuskan membatasi jumlah pegawai di kantor hanya sebanyak 25 persen. Sedangkan untuk perusahaan dengan kategori non esensial dipastikan tidak boleh beroperasi.

Masyarakat bisa melaporkan pelanggar tersebut dengan menghubungi 112 atau bisa menghubungi ke contact person satpol PP sendiri di 382 2212. Tidak hanya itu, pihaknya juga kini tengah gencar melakukan razia ke beberapa tempat usaha, dari mulai perkantoran hingga tempat usaha kecil.

"Kalau perusahaan esensial melanggar aturan jumlah pegawai, kita akan lakukan penutupan dulu. Satu kali 24 jam atau 3 kali 24 jam. Nanti dibolehkan beroperasi asal taati protokol kesehatan," ujar Budhy.

Sejauh ini, belum ada laporan masuk terkait perusahaan mana saja yang melanggar. Namun dia memastikan sidak akan berjalan hampir setiap hari, selama PSBB Total dilaksanakan dua pekan ini. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya