Jam Malam Bikin Pedagang Menjerit, Wali Kota Depok: Kita Zona Merah

Wali Kota Depok Mohammad Idris
Sumber :
  • VIVA/Zahrul Darmawan

VIVA – Wali Kota Depok, Mohammad Idris akhirnya angkat bicara terkait keluhan sejumlah pelaku usaha yang mengalami kerugian akibat diberlakukan pembatasan aktivitas pada malam hari. Menurut Idris, semua itu dilakukan untuk meredam penyebaran COVID-19.

AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia, Ada Apa?

“Kalau bicara rugi semuanya rugi, aparat juga yang paling rugi karena tenaganya, meninggalkan keluarga, segala macam ini sangat rugi. Itu kalau bicara masalah rugi,” kata Idris, Selasa 15 September 2020.

Idris pun berharap agar semua pihak bisa bersikap bijak dalam menyikapi persoalan tersebut. Menurutnya, ancaman di tengah pandemi ini harus jadi perhatian.

Kuota Haji Kabupaten Tangerang Bertambah, 20 Persen Lansia

“Jadi, tolong kita seimbangkan antara perhatian terhadap kesehatan dan kita tidak akan mematikan usaha siapa pun,” ujarnya.

Baca Juga: DPRD Sumbar Minta Gubernur Buka Lagi Tempat Isolasi COVID-19

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

Ia menjelaskan, pembatasan aktivitas malam hari adalah bagian dari otoritas atau kewenangan daerah.

“Kita membatasi untuk usaha itu jam 6 sore, kecuali yang daring atau take away. Itu kita perbolehkan sampai jam 8 malam, silahkan. Kalau untuk aktivitas warga, apa pun aktivitasnya itu hanya sampai jam 8 malam,” tuturnya.

Terkait keluhan para pelaku usaha, Idris pun mengaku pihaknya sudah memikirkan hal tersebut. “Itu kita dengarkan, secara implementasi keluhannya apa dan bisa kita kasihkan jalan keluar,” tuturnya.

Idris mencontohkan, ada penjual masakan pecel lele di wilayah Sawangan yang mengadu kepadanya. Pedagang tersebut merasa keberatan jika harus buka sampai pukul 18:00 WIB. 

“Saya bilang, bapak bisa alihkan untuk take away. Itu bisa sampai jam 8 malam. Jadi, bisa disiasati seperti itu,” tuturnya

Pun, lanjut Idris, Depok memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM). Hal ini berbeda dengan PSBB yang diterapkan di DKI Jakarta. Ia menyebut, kebijakan ini dilakukan karena Depok dalam kondisi zona merah.

“Kita ini zona merah dan sangat mungkin, nauzubillahminzalik sampai kepada zona hitam kalau kita biarkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Kota Depok, Sutikno menilai, para pelaku usaha siap menaati aturan terkait protokol kesehatan. Namun, dengan adanya aturan baru terkait jam malam, hal ini justru kembali melemahkan ekonomi yang perlahan ingin bangkit.

“Pastinya pengaruh, terutama ekonomi ya karena kita cuma dikasih waktu sampai pukul 18.00 WIB, itu tanggung sekali. Terlalu cepat ya,” kata Sutikno, Rabu 9 September 2020

Sebagai pengurus, APPBI sekaligus pengelola salah satu mal di Kota Depok, Sutikno, mengaku banyak aduan dari para pelaku usaha terkait kebijakan tersebut.

“Kita ngerti, kita pasti dukung pemerintah dengan kebijakan-kebijakannya. Tapi bisalah sedikit kasih kami pengertian. Ini masalah ekonomi,” ujarnya.

Sutikno berharap, Pemerintah Kota Depok bisa mengadopsi langkah yang dilakukan DKI Jakarta terkait aturan jam malam.  

“Kita sebenarnya minta diubahlah jam operasionalnya. Misalnya diubah dari jam 12.00 sampai 20.00 WIB. Waktu ekonomi tumbuh kan habis Maghrib,” katanya. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya