Pemprov DKI Jakarta Cari Lahan Kuburan Tambahan untuk Jenazah Corona

Lahan permakaman jenazah COVID-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pondok Ranggon.
Sumber :
  • VIVA/Kenny Putra

VIVA – Provinsi DKI Jakarta memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibu Kota mulai 28 September hingga 11 Oktober 2020. Upaya itu diharapkan dapat menekan angka penyebaran COVID-19 di Ibu Kota.

Groundbreaking RDF Plant, Heru Budi: Ini Akan Jadi Salah Satu Pengolahan Sampah Terbesar di Dunia

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengungkapkan, pihaknya menyoroti semakin menipisnya lahan permakaman pasien COVID-19 di Jakarta. Penambahan lahan permakaman pun akan dilakukan.

"Tempat permakaman juga tidak usah khawatir, kami akan terus menyiapkan lahan buat permakaman," kata Riza di Jakarta, Jumat, 25 September 2020.

Jika Usia Mobil Dibatasi Pedagang Mobil Bekas Bisa Gulung Tikar

Baca juga: Makam COVID-19 di Pondok Ranggon Terancam Penuh Kurang dari Sebulan

Dia mengatakan, saat ini terus berkoordinasi dengan jajarannya mengenai lahan permakaman tersebut. Sehingga, diharapkan dalam waktu dekat telah tersedia.

Juru Parkir Liar Minta Bayar, Polda Metro Jaya Minta Masyarakat Lapor: Masuk Ranah Pidana

"Ya permakaman selama ini ada di Tegal Alur dan Pondok Ranggon. Bu Susi, Kadis Pertamanan dan Permakaman sedang menyiapkan tempat. Kami punya lahan-lahan yang kami miliki yang sedang dipersiapkan," tuturnya. 

Diketahui, krisis lahan permakaman jenazah COVID-19 jadi perhatian banyak pihak saat ini. Terlebih lagi, lahan yang telah disediakan di Pondok Ranggon semakin menipis. 

Bahkan, petugas TPU Pondok Ranggon, Jakarta Timur, Jayadi, mengatakan bahwa area permakaman COVID-19 di TPU tersebut diperkirakan sudah penuh kurang dari satu bulan, jika tingkat kematian karena virus tersebut tidak juga mereda. (ase)

Juru parkir

Dishub DKI Bakal Tindak Tegas Juru Parkir Liar Minimarket, Gandeng TNI-Polri Lakukan Razia

Juru parkir itu justru baru muncul saat sejumlah kendaraan hendak keluar area parkir minimarket. Tidak heran, jika keberadaan juru parkir ini menimbulkan berbagai kontra.

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024