435 Restoran Disegel Langgar PSBB DKI, Ayo Patuhi Protokol Kesehatan

Pemprov DKI Jakarta memasang stiker segel kantor melanggar protokol COVID-19
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

VIVA – Sebanyak 118.623 pelanggar protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di wilayah Jakarta diberi sanksi. Jumlah tersebut berdasar Operasi Yustisi yang digelar sejak Senin 14 sampai Sabtu 3 Oktober 2020 kemarin.

Kuota Haji Kabupaten Tangerang Bertambah, 20 Persen Lansia

"Total sanksi ada 118.623 orang," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Minggu 4 Oktober 2020.

Baca: Imbauan WHO, Masker Efektif Cegah Penularan dan Kematian COVID-19

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

Jika dirinci, sebanyak 56.842 diberikan teguran tertulis, kemudian 25.708 teguran lisan sebanyak. Lalu, ada 34.644 orang diberi sanksi sosial, dan 1.873 denda administrasi. Sejauh ini sudah terkumpul denda sebesar Rp387.720.000 yang diserahkan ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Lebih lanjut Yusri mengatakan sebanyak 48 perkantoran ditutup sementara, dan 435 tempat makan disegel karena melanggar protokol kesehatan. "Tempat-tempat makan atau minum, restoran itu ada 435 ditutup sementara," katanya.

Sempat Hilang Kesadaran Akibat Sepsis, Chicco Jerikho Ngerasa Dikasih Kesempatan Kedua

Polisi meminta masyarakat bisa ikut memantau penerapan protokol kesehatan di masa PSBB total Jakarta. Masyarakat yang melihat adanya pelanggaran protokol kesehatan bisa langsung melaporkannya lewat hotline yang telah disediakan.

"Silakan dilaporkan di akun medsos baik di Humas PMJ maupun TMC Polda, atau di 13 Polres masing-masing, dan juga 99 Polsek, Facebook dan Twitter. Ada masyarakat mengadu akan kita respon, quick response atau kecepatan kita merespon dari petugas timsus mobile secepat mungkin bergerak ke sana," katanya.

Polri menggelar Operasi Yustisi di seluruh Indonesia dengan sasaran utama penggunaan masker dan batasan penumpang kendaraan 50 persen. Di Jakarta, operasi ini dilakukan oleh berbagai pihak terkait. 

Dasar hukum yang dipakai yakni Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 79/2020. Pergub itu berisi sanksi pelanggar yang melanggar protokol kesehatan antara lain kerja sosial mengenakan rompi selama satu jam atau membayar denda administrasi sebesar Rp250.000.

Jumlah pasien COVID-19 masih tinggi, maka jangan lupakan 3M: memakai masker, menjaga jarak dan hindari kerumunan, serta mencuci tangan

#pakaimasker
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitanganpakaisabun
#ingatpesanibu
#satgascovid19

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya