11 Pasang Muda-mudi Diamankan dari RedDoorz Ciputat, Masih PSBB

Ilustrasi pasangan
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Petugas Satpol PP Kota Tangerang, Banten, mengamankan 11 pasangan muda mudi di Hotel RedDoorz, Ciledug, Kota Tangerang.

Malaysia Detects Over 6000 Coronavirus Cases in a Week

Pengamanan itu dilakukan setelah adanya aduan masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas di tempat penginapan tersebut.

"Dari hasil pengaduan masyarakat bahwa lokasi tersebut ada indikasi untuk prostitusi. Kemudian dilakukan operasi pada Sabtu, 3 Oktober 2020. Hingga kita amankan 11 pasangan tanpa identitas pasangan resmi. Jadi kita bawa ke gedung Satpol PP," kata Kepala Bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakkumda) Satpol PP Kota Tangerang Ghufron Falfeli di Tangerang, Banten pada Senin, 5 Oktober 2020.

Ditemukan di Sejumlah Negara, Seberapa Bahaya Varian Baru Virus Corona Pirola?

Pasangan muda mudi tersebut rata-rata berusia 17 hingga 20 tahun. Oleh karena itu mereka akan ditindak sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran.

"Dalam penindakannya, kita serahkan ke keluarga, kita panggil keluarganya, kita minta buat surat pernyataan. Kita kembalikan ke orangtua," ujarnya.

Gawat, Ratusan Kucing di Pulau Siprus Meninggal Akibat Coronavirus

Baca juga: Puluhan Orang di Satu RW Tangerang Kena Corona Diduga dari Pekerja DKI

Untuk tempat penginapan tersebut, petugas pun akan melakukan koordinasi lebih lanjut. Apabila terbukti hotel melakukan pembiaran aktivitas yang diduga prostitusi tersebut lanjut Ghufron maka sanksi tertinggi adalah pencabutan izin hotel.

Diketahui bahwa PSBB akibat COVID-19 masih diberlakukan di Kota Tangerang sebagai bagian dari Provinsi Banten. Diketahui Gubernur Banten Wahidin Halim sudah memperpanjang PSBB di provinsi itu hingga 20 Oktober 2020 mendatang.

"Nanti kalau misalnya hasil klarifikasi pengelola hotel terbukti melakukan pembiaran, kalau memang ada indikasi itu kita cabut izinnya," ujarnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya