Sempat Ditahan, Jurnalis Merahputih.com Akhirnya Dibebaskan Polisi

Demo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Jurnalis Merahputih.com, Ponco Sulaksono akhirnya bisa keluar dari kantor Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat malam, 9 Oktober 2020.

Setelah sebelumnya yang bersangkutan sempat ditahan lebih dari 1×24 jam bersama massa yang juga ditangkap dalam aksi unjuk rasa penolakan Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja di kawasan Gambir, Jakarta Pusat.

Begitu keluar dari Direktorat Reserse Kriminal Polda Khusus Polda Metro Jaya, sekira pukul 20.45 WIB, yang bersangkutan mengucapkan rasa syukur.

"Alhamdulillah semua sehat," ujar Ponco di Mapolda Metro Jaya Jakarta.

Baca juga: Wartawan Jadi Korban Intimidasi, Polisi: Situasinya Chaos

Sebelumnya, seorang jurnalis media online Merahputih.com bernama Ponco Sulaksono hingga Kamis, 8 Oktober 2020 malam belum diketahui keberadaannya. Dia sejak siang hari meliput aksi unjuk rasa menolak Undang Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.

"Jurnalis Merahputih.com atas nama Ponco Sulaksono, sampai pukul 19.50 WIB belum bisa dihubungi redaksi," kata Kepala Kompartemen News Merahputih.com, Alwan Ridha Ramdani kepada wartawan, Kami 8 Oktober 2020.

Dia menjelaskan, Ponco terakhir mengirim berita terkait demo penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law ke redaksi pukul 15.14 WIB. Posisi terakhir Ponco disebut terpantau di sekitar kawasan Gambir, Jakarta Pusat.

Tolak Gugatan Buruh, MK Patenkan Perppu Ciptaker

"Beberapa saksi yang memberikan informasi, Ponco Sulaksono diamankan saat berada di Gambir, Jakarta Pusat," katanya. (art)

Demo buruh (foto ilustrasi)

Tuntutan Buruh dalam Aksi May Day, Cabut UU Cipta Kerja hingga Tolak Upah Murah

Sejumlah aliansi buruh sudah memenuhi kawasan patung kuda untuk merayakan May Day atau Hari Buruh Internasional.

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024