2 Hari Jelang Putusan UU Cipta Kerja, Massa Buruh Bakal 'Kepung' MK

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea
Sumber :
  • istimewa

Jakarta - Massa buruh memastikan akan kembali turun ke jalan untuk aksi damai di Mahkamah Konstitusi (MK), dua hari jelang putusan gugatan Undang-Undang Cipta Kerja. Tiga konfederasi buruh akan turun ke jalan.

Hakim Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Kode Etik Meski Punya Jabatan di Asosiasi Pengajar HTN

Tiga konfederasi buruh terbesar di Tanah Air itu adalah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

"Kami pastikan, dua hari sebelum putusan gugatan UU Cipta Kerja, ribuan buruh kembali turun ke jalan," kata Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea ddi Jakarta, Rabu, 23 Agustus 2023.

Putusan MK Bersifat Final, Prof Niam: Kontestasi Telah Usai, Saatnya Bersatu

Andi menyampaikan, KSPSI sebagai salah satu referensi organisasi buruh di Tanah Air konsisten menolak UU Cipta Kerja. Menurut dia, gelombang besar massa buruh dari daerah akan masuk ke Jakarta.

"Kalau kami aksi saat diumumkan, tidak ada gunanya lagi. Kami terus melakukan tekanan, menolak UU Cipta Kerja," ujarnya.

Hormati Putusan MK, Ganjarist: Pertarungan Pilpres Sudah Selesai Namun Perjuangan Kami Belum

Batu nisan bertuliskan RIP Omnibus Law dalam aksi hari buruh di kawasan Monas.

Photo :
  • VIVA/Willibrodus (Jakarta)

Pun, dia menjelaskan, gugatan terhadap UU Cipta Kerja ini dapat dukungan gerakan buruh internasional. Termasuk, dari 22 anggota organisasi buruh di tingkat Asia Tenggara.

"Mereka mendukung perjuangan teman-teman di Indonesia. Kita tidak ada tawar-menawar, yang bisa dilakukan hanya melawan," jelasnya.

Andi memperkirakan 10-15 ribu buruh akan turun mengepung Gedung MK jelang putusan gugatan UU Cipta Kerja.

Untuk diketahui, putusan MK terkait gugatan UU Cipta Kerja diprediksi pada 25 September 2023. Dengan demikian, aksi buruh diperkirakan 23 September 2023. Pun, jika putusan berubah, maka aksi buruh akan menyesuaikan secara waktu.

Sementara, Presiden KSBSI Elly Rosita Silaban menuturkan akan terus turun ke jalan hingga putusan dibatalkan MK. Bagi dia, payung hukum itu dinilainya merusak hak berunding dan bernegosiasi, mengurangi pesangon, alih daya, dan outsorching.

Adapun, Presiden KSPI Said Iqbal menuturkan, lahirnya UU Cipta Kerja sebagai kekalahan tidak hanya kaum buruh. Namun, kalangan petani, nelayan, hingga perempuan.

Menurut dia, berbagai upaya penolakan terus dilakukan termasuk kepada bakal calon presiden atau capres 2024.

Iqbal masih yakin hakim MK punya hati nurani dan beri putusan yang berpihak kepada buruh. Kata dia, gerakan buruh tak akan berhenti. "Serikat buruh di sini akan terus mengawal sampai UU Cipta Kerja dicabut," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya