PSBB Transisi, DKI Belum Izinkan Hiburan Malam Beroperasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota, Jakarta Pusat. Source: Dok. Pemprov DKI.
Sumber :
  • vstory

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengizinkan tempat hiburan malam, spa, griya pijat, dan karaoke beroperasi pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Kualitas APBD, Singgung Permukiman Kumuh

"Tempat hiburan malam, spa, griya pijat, karaoke, dan lain-lain tetap belum diizinkan beroperasi," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui keterangan tertulis yang diunggah di situs Pemprov DKI, Minggu, 11 Oktober 2020.

Aktivitas tempat hiburan malam tersebut berisiko tinggi menularkan COVID-19 karena rentan terjadi kontak fisik dengan intensitas yang tinggi.

Heru Budi Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Optimal Usai Cuti Lebaran

Baca juga: Jakarta Kembali PSBB Transisi, Ganjil Genap Belum Berlaku

Namun pada masa PSBB Transisi kali ini pelayanan salon dan tempat cukur rambut diperbolehkan. Meskipun diizinkan, ada sejumlah peraturan protokol kesehatan yang harus ditaati oleh pemilik salon dan tempat cukur rambut yang beroperasi. 

Pemprov DKI Tiadakan CFD Besok karena Masih Cuti Lebaran

Aturan tersebut di antaranya salon dan tempat cukur rambut hanya boleh beroperasi 50 persen dari total kapasitas. 

Jarak antar kursi di dalam salon dan tempat cukur minimal 1,5 meter. Pelanggan harus mendaftar secara daring.

Kemudian pelayanan perawatan muka dan pijat ditiadakan selama masa PSBB Transisi. Pelayan atau hair stylist memakai masker, face shield, dan sarung tangan selama bekerja. 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan pemberlakukan PSBB transisi kembali di Ibu Kota, selama dua pekan, mulai Senin, 12 Oktober 2020 hingga 25 Oktober 2020. 

Keputusan ini diumumkan lewat keterangan tertulis yang diunggah di situs Pemprov DKI, Minggu, 11 Oktober 2020. Keputusan tersebut berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, yang melihat adanya pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif meski masih terjadi peningkatan penularan.

"Yang terjadi selama satu bulan ini adalah kebijakan emergency brake (rem darurat) karena sempat terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali yang tidak diharapkan. Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem tersebut secara perlahan, secara bertahap,” kata Anies melalui keterangan tertulis, Minggu, 11 Oktober 2020.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya