Pulang Liburan, Warga Masuk Kota Bekasi Harus Pakai Surat Rapid Test

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi.
Sumber :
  • VIVA/Dani

VIVA – Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, meminta warga yang pulang usai berlibur untuk menjalani rapid test COVID-19. Tes tersebut juga berlaku pada hendak melakukan perjalanan libur panjang.

Kuota Haji Kabupaten Tangerang Bertambah, 20 Persen Lansia

"Untuk memastikan, keluar masuk wilayah Kota Bekasi mereka kami minta menunjukkan surat hasil rapid test," kata Rahmat, Jumat 30 Oktober 2020.

Rahmat menambahkan, kebijakan itu sudah tersusun dalam surat edaran wali kota tentang penanganan dan penyebaran COVID-19. Sehingga menekan penyebaran virus corona.

Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

Rahmat mengaku, kebijakan itu diambil untuk melindungi warga lainnya dari penyebaran serangan virus corona. Termasuk melindungi keluarga saat tengah melakukan perjalanan atau orang lain yang tengah dikunjungi. 

"Untuk mereka yang berstatus orang tanpa gejala saya minta jangan bepergian," kata Rahmat.

Sempat Hilang Kesadaran Akibat Sepsis, Chicco Jerikho Ngerasa Dikasih Kesempatan Kedua

Baca juga: KBRI Pastikan Tiada WNI Jadi Korban Serangan di Basilika Prancis

Meski begitu, Rahmat berharap warganya tidak bepergian saat libur panjang. Untuk itu pihaknya tengah mengoptimalkan keberadaan RW Siaga untuk mengawasi daerahnya masing-masing. "Lebih baik berkumpul bersama keluarga," katanya.

Saat ini, Kota Bekasi telah mengidentifikasi tempat wisata, hiburan dan perdagangan agar menerapkan standar protokol kesehatan. Salah satunya menjaga agar tidak ada kerumunan, dan membatasi jumlah pengunjung hingga 50 persen, dan tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Sebagai informasi, pada laman situs corona.bekasikota.go.id disebutkan jumlah orang yang positif mencapai 6.352 orang terkonfirmasi positif. Kemudian yang sembuh 5.996 orang yang meninggal 142 orang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya