Acara Maulid Nabi, FPI Dapat Izin Gunakan Jalan dari Sudinhub Jakpus

Surat izin penggunaan jalan dari Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Ketua panitia acara Maulid Nabi dan pernikahan putri imam besar Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab, yaitu Haris Ubaidillah, dicecar 37 pertanyaan oleh polisi dalam pemeriksaan hari ini.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

"Ada 37 pertanyaan," ucap Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI, Aziz Yanuar, kepada wartawan, Kamis, 19 November 2020.

Dia menyebut, pemeriksaan berlangsung selama 13 jam sejak pukul 12.00 WIB siang hingga pukul 00.30 WIB. Salah satu pertanyaan penyidik ke Haris berkaitan dengan protokol kesehatan (prokes) dalam acara di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

"Ada keterangan pribadi, terus kenal HRS atau tidak, terus siapa panitia dan susunannya, izinnya siapa yang urus, bagaimana perizinannya, terus protokol kesehatannya bagaimana dijalankannya, terus apakah ini bisa menimbulkan COVID-19 atau tidak, ya seputar itu,” katanya.

Ada juga pertanyaan seputar izin keramaian dari acara pernikahan dan Maulid Nabi. Aziz menyebutkan, pihaknya sudah mendapatkan izin penggunaan jalan yang diberikan oleh Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Aziz pun menunjukkan surat tersebut kepada VIVA yang diberikan kepada Ketua Dewan Pimpinan Pusat FPI. Dalam surat itu disebutkan Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Kota Administrasi Jakarta Pusat mendukung kegiatan di Petamburan dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW. 

“Izinnya kan penggunaan jalan sudah diajukan ke Dishub. Lagian kan gini, ranahnya kalau tidak ada izin itu pelanggaran, bukan pidana," ucapnya lagi.

Baca juga: Polisi Selidiki Pertemuan Anies Baswedan di Rumah Habib Rizieq

Untuk diketahui, Front Pembela Islam (FPI) dan Imam Besar FPI Habib Muhammad Rizieq Shihab dikenai sanksi denda secara administratif sebesar Rp50 juta oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Surat pemberian sanksi itu dikirimkan pada hari ini, Minggu 15 November 2020. 

Denda ini terkait dengan penyelenggaraan rangkaian kegiatan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan anak Habib Rizieq di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Sabtu malam, 14 November 2020. Kegiatan ini menimbulkan kerumunan massa.

Sementara menantu Habib Rizieq Shihab, Habib Hanif Alatas menyebut denda administratif sebesar Rp50 juta telah dibayarkan. Denda merupakan sanksi dari Satpol PP DKI Jakarta karena adanya kerumunan massa saat acara pernikahan anak Habib Rizieq.

"Kami dari pihak Keluarga sudah terima suratnya, bahkan kami sudah membayar (sanksi) dan memaklumi hal tersebut, meskipun di acara kemarin diwajibkan protokol Covid (dan sudah kami laksanakan)," tulis Habib Hanif melalui akun resmi Front Pembela Islam, dikutip Minggu, 15 November 2020.

Buntut kejadian ini pada Senin, 16 November 2020, Mabes Polri mencopot dua Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) yaitu Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi. Keduanya dicopot lantaran dianggap tak melaksanakan perintah menegakkan protokol kesehatan.

Meski begitu, Polri tak menjelaskan secara lebih rinci alasan pencopotan kedua jenderal polisi berbintang dua tersebut. Namun, diketahui terjadi sejumlah kerumunan massa belakangan ini di daerah Jakarta dan Jawa Barat yang melibatkan Habib Rizieq.

"Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan, yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapoda Jawa Barat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 16 November 2020.

Kemudian, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama beberapa jajarannya pun dimintai klarifikasi oleh polisi pada Selasa 17 November 2020. Anies datang ke Polda Metro Jaya dengan mengenakan seragam gubernur. Setelah diperiksa, dia mengucapkan syukur.

“Alhamdulillah, saya sudah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik,” kata Anies.

Anies dicecar oleh penyidik sebanyak 33 pertanyaan yang disampaikan menjadi laporan sepanjang 23 halaman. Menurut dia, semua pertanyaan sudah dijawab sesuai dengan fakta yang ada sehingga tidak ditambah dan tak dikurangi.

“Adapun detail isi pertanyaan, klarifikasi, dan lain-lain biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan sesuai kebutuhan,” ujar Anies.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya