Update COVID-19 DKI 19 November: Tingkat Kesembuhan 91 Persen

Ilustrasi Virus Corona COVID-19
Sumber :
  • pixabay

VIVA – Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Dwi Oktavia, mengatakan jumlah kasus konfirmasi positif COVID-19 secara total di Jakarta sampai hari ini, Kamis, 19 November 2020, sebanyak 123.003 kasus.

Pilkada 2024 Berbeda dan Lebih Kompleks dibanding Pilkada Serentak Sebelumnya, Menurut Bawaslu

“Dari jumlah total kasus tersebut, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 112.833 dengan tingkat kesembuhan 91,7%, dan total 2.484 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 2%. Sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 3,4%,” kata Dwi di Jakarta.

Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta juga telah melakukan tes PCR sebanyak 10.017 spesimen. Dari jumlah tes tersebut, sebanyak 8.014 orang dites PCR hari ini untuk mendiagnosis kasus baru dengan hasil 917 positif dan 7.097 negatif.

KPK Periksa Anggota DPR Fraksi PDIP Ihsan Yunus soal Dugaan Korupsi APD di Kemenkes

"Untuk rate tes PCR total per 1 juta penduduk sebanyak 139.383. Jumlah orang yang dites PCR sepekan terakhir sebanyak 71.302," terangnya.

Sedangkan jumlah kasus aktif di Jakarta naik sejumlah 286 kasus, sehingga jumlah kasus aktif sampai hari ini sebanyak 7.686 (orang yang masih dirawat / isolasi). Untuk positivity rate atau persentase kasus positif sepekan terakhir di Jakarta sebesar 8,7%, sedangkan persentase kasus positif secara total sebesar 8,3%. WHO juga menetapkan standar persentase kasus positif tidak lebih dari 5%. 

Singapore PM Lee Hsien Loong to Resign After Two Decades on Duty

Baca juga: Acara Maulid Nabi, FPI Dapat Izin Gunakan Jalan dari Sudinhub Jakpus

Pada penerapan kembali PSBB masa transisi, Pemprov DKI Jakarta menyarankan, bagi masyarakat yang ingin memasuki wilayah Jakarta untuk melakukan pemeriksaan mandiri COVID-19 melalui JakCLM di aplikasi JAKI. Melalui JakCLM, masyarakat dapat mengetahui risiko COVID-19 serta mendapatkan berbagai rekomendasi kesehatan sesuai dengan risiko yang dimiliki.

“Kontribusi masyarakat dalam pengisian JakCLM dapat membantu Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan pencegahan penyebaran kasus COVID-19 di Jakarta,” katanya.

Melalui Satpol PP Provinsi DKI Jakarta, penindakan atas pelanggaran penggunaan masker, dan pendataan buku tamu juga akan digencarkan, begitu pula dengan bentuk pelanggaran-pelanggaran PSBB lainnya.

“Sehingga, harapannya, masyarakat dapat lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan dan turut berpartisipasi dalam memutus mata rantai penularan COVID-19,” katanya.  

Maka, perlu diingat selalu untuk memperhatikan dan menjalankan prinsip-prinsip ini dalam berkegiatan sehari-hari; tetap tinggal di rumah dan tidak keluar bila tidak ada keperluan mendesak, selalu jalankan 3M: memakai masker dengan benar, menjaga jarak aman 1,5 - 2 meter, dan mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir secara rutin.

Kemudian, seluruh kegiatan yang diizinkan beroperasi harus dalam kapasitas maksimal 50% dan menjalankan protokol kesehatan dengan ketat dan ingatkan sesama untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Pemprov DKI Jakarta juga masih membuka kesempatan untuk masyarakat berbagi dengan sesama yang membutuhkan bantuan karena terdampak pandemi COVID-19 dalam program Kolaborasi Sosial Berskala Besar atau KSBB. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya