Jaksa Ajukan Kasasi Terkait Vonis Bebas Eks Juru Ukur BPN

Ilustrasi kasus hukum yang disidangkan di pengadilan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA – Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menghormati putusan majelis hakim yang memvonis bebas terdakwa yang merupakan mantan juru ukur tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN), Paryoto, pada Selasa 15 Desember 2020.

Dalam persidangan, Ketua Majelis Hakim Syafrudin A Rafiek di ruang Sidang Wirjono memutus bebas perkara bernomor 614/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim dengan sejumlah pertimbangan selama persidangan. Dengan demikian, jaksa penuntut umum ajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Ahmad Fuady membenarkan pihaknya akan mengambil upaya hukum dengan mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap terdakwa Paryoto kemarin.

“Diputus bebas. Kita tentu ada upaya hukum lanjutan, kalau (vonis) bebas kita langsung Kasasi,” kata Fuad saat dihubungi wartawan pada Rabu, 16 Desember 2020.

Namun, Fuad mengatakan jaksa penuntut umum akan mempelajari terlebih dulu salinan putusannya. Setelah itu, jaksa akan segera melakukan upaya hukum. “Kita pelajari dulu putusannya,” ujarnya.

Di samping itu, Fuad mengatakan untuk terdakwa Ahmad Djufri masih menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi. Memang, berkas dakwaannya terpisah dengan terdakwa Paryoto.

Sementara, Fuad mengaku belum menerima berkas perkara satu orang tersangka atas nama Benny Simon Tabalujan. Karena menurut dia, perkara pemalsuan surat tanah Cakung ini merupakan pelimpahan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

“Jadi kasus ini limpahan dari Kejaksaan Tinggi DKI. Kasus yang tangani awal Polda Metro Jaya. Jadi langsung ke Kejati, lalu dilimpahkan ke kita (Kejari Jakarta Timur). Kita belum tau sampai dimana berkas yang satu lagi (Benny Tabalujan), masih di penyidik (polisi) dan belum dilimpahkan karena belum dieksekusi,” jelas dia.

Heru Budi: Pembayaran Lahan Proyek Normalisasi Kali Ciliwung ke BPN

Diketahui, Benny Tabalujan disangkakan pidana pemalsuan surat akta autentik diancam pidana menurut ketentuan Pasal 266 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 263 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, saat ini Benny Tabalujan diduga berada di Australia.

Kasus ini bermula ketika pelapor Abdul Halim hendak melakukan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di BPN Jakarta Timur. Saat itu, Abdul Halim terkejut karena pihak BPN mengatakan ada 38 sertifikat diatas tanah milik, Abdul Halim dengan nama PT. Salve Veritate yang diketahui milik Benny Tabalujan dan rekannya, Achmad Djufri.

Eks Ajudan SYL Akui 2 Kali Beri Hadiah Jam Tangan Mahal ke Ketua Komisi IV DPR RI

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya menetapkan Benny Tabalujan sebagai tersangka. Benny juga sudah masuk DPO karena selalu mangkir dari panggilan penyidik. Namun, Benny dalam pelariannya menunjuk aktivis HAM Haris Azhar menjadi kuasa hukumnya.

Achmad Djufri saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan nomor perkara 993/Pid.B/2020/PN Jkt.Tim. (ren)

Miliarder di Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati Gegara Menipu Bank Rp 697 Triliun

Baca juga: Alasan Mimpi Bertemu Rasulullah, Haikal Hassan Disebut Menyesatkan

Sidang mahasiswa UI bunuh adik kelas

Bukan Hukuman Mati, Altaf Mahasiswa UI yang Bunuh Juniornya Divonis Seumur Hidup

Majelis hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Altafasalya Ardnika Basya alias Altaf (23), mahasiswa UI yang bunuh juniornya.

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024