Ksatria Nusantara Laporkan Munarman FPI ke Polisi

Sekretaris Umum FPI, Munarman, bersama tim kuasa hukum Habib Rizieq.
Sumber :
  • VIVA/ Kenny Putra.

VIVA – Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan. Adalah Ketua Barisan Ksatria Nusantara, Zainal Arifin yang juga mantan ketua PCNU di zaman Gus Dur yang melaporkan.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Munarman dipolisikan buntut pernyataannya yang menyebut kalau enam Laskar Khusus Front Pembela Islam yang bentrok dengan polisi hingga meninggal tidak memegang senjata seperti apa yang dikatakan Polda Metro Jaya. Adalah perkumpulan para kiai yang mengatasnamakan Ksatria Nusantara yang melaporkannya. Laporan diterima dengan nomor LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.

"Jadi begini, seorang warga sipil tidak boleh menjustifikasi sebelum ada keputusan hukum, apalagi tidak disertai barang bukti, sedangkan negara yang dijustifikasi tidak melaporkan perlawanan pada aparat. Yang kedua, tidak ada senjata, sedangkan aparat kepolisian membuktikan senjatanya gitu lho, itu kalau disampaikan terus-menerus narasi dibangun itu bisa akibatkan adu domba, perpecahan anak bangsa," kata Ketua Barisan Ksatria Nusantara, Zainal Arifin di Markas Polda Metro Jaya, Senin 21 Desember 2020.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Saat membuat laporan, Zainal menyertakan beberapa barang bukti. Barang bukti yang diserahkan adalah screenshot dan flash disk. Munarman dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 22 UU ITE, Pasal 14, 15 dan UU No 1 Tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 160 KUHP. Dia meminta polisi segera memproses laporan yang dibuatnya.

"Oleh karena itu, pada hari ini kami dengan tegas meminta aparat penegak hukum Polda Metro Jaya untuk menangkap saudara Munarman," katanya.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Sebelumnya, Munarman menjelaskan kronologi penembakan yang menimpa enam laskar FPI pengawal Habib Rizieq. Ia bilang keterangan pers yang disampaikan pihak kepolisian tidak benar dan jauh dari fakta. 

Menurut Munarman, tak ada baku tembak seperti yang diklaim polisi. Sebab, anggotanya tidak ada yang dibekali dengan senjata tajam, apalagi senjata api.

“Yang perlu diketahui, bahwa fitnah besar kalau laskar kita disebut bawa senpi dan tembak menembak dengan aparat. Kami tidak pernah dibekali senpi, kami terbiasa tangan kosong, kami bukan pengecut,” ujar Munarman kepada wartawan, Senin, 7 Desember 2020.

Kata Munarman, keterangan polisi kepada publik seperti memutarbalikkan fakta. “Ini fitnah luar biasa, memutarbalikkan fakta dengan sebut bahwa laskar lebih dulu serang," tuturnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya