Datang ke Petamburan, Aparat Polisi Copot Semua Atribut FPI

Aparat gabungan lepas atribut FPI di Petamburan.
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

VIVA – Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, pihaknya mendatangi Jalan Petamburan III untuk menidaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditandatangani. Dalam surat tersebut menginstruksikan bahwa kegiatan Front Pembela Islam (FPI) mulai hari ini, Rabu 30 Desember 2020 tidak boleh dilakukan. 

"Semua atribut FPI seperti banner, baju, baliho, poster, dan lainnya kita tertibkan. Termasuk juga kegiatan-kegiatan FPI sudah tidak boleh dilakukan, karena FPI telah dibubarkan," kata Heru, di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

Menurut Heru, pihaknya bersama TNI yang dipimpin langsung Dandim Jakarta Pusat Kolonel Luqman Arief akan selalu mengawasi pemberlakuan SKB yang telah ditandatangani ini agar terlaksana. 

Dalam giat tersebut, aparat gabungan TNI dan Polri melepas semua atribut FPI yang ada di Jalan Petamburan III. Mulai dari poster, baliho, dan papan nama FPI yang terpasang di DPP FPI, dan rumah Habib Rizieq Shihab dicopot aparat.

Baca juga: PDIP: Secara De Jure, FPI Bubar sebagai Ormas Sejak Juni 2019

"Tidak ada penangkapan dan lainnya, tidak ada. Ada 7 orang dibawa ke polda, yang tadi berjaga di depan kantor DPP FPI," tuturnya. 

Saat melepas atribut FPI, aparat kepolisian meminta warga untuk melakukannya. Aparat TNI dan Polri hanya mengawasi.

"Yang lepas mereka sendiri, warga sendiri. Jadi kita imbaunya mereka sendiri yang melepaskan. Sebentar lagi ini mau selesai," ungkap Heru. 

Singgung HTI dan FPI, Said Aqil: Berat Amanat Moderasi 2 Kutub Ekstrem

Heru menambahkan, aparat gabungan ini diterjunkan untuk menghentikan konferensi pers dari pihak FPI, yang rencananya akan digelar sore hari ini.

"Tidak boleh ada konferensi pers. Mereka tidak boleh berkegiatan. FPI di seluruh Indonesia dibubarkan, tidak ada atribut yang ditempel atau apa pun. Kami datang ke sini tidak perlu ada pemberitahuan (ke FPI), karena sudah ada pemberitaan soal pengumuman SKB," tuturnya. 

Eks Ketua Ranting FPI Cabuli 2 Perempuan Bawah Umur, Diaz Bereaksi
Sidang Ipda M. Yusmin Ohorella

 Ipda M Yusmin Ohorella Dituntut 6 Tahun Penjara

Anggota Polisi yang didakwa kasus unlawful killing terhadap enam orang Laskar FPI dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama enam tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
22 Februari 2022