93 Ribu Warga Jakbar Akan Divaksin COVID-19 Mulai Bulan Ini

Vaksinasi Corona
Sumber :
  • Times of India

VIVA – Sebanyak 93.545 warga Jakarta Barat akan disuntik vaksin pada gelombang pertama vaksinasi COVID-19 di Jakarta Barat. 

Deretan Penyakit Ini Rentan Dialami Jemaah Haji dan Umrah, Wajib Vaksin Sebelum ke Tanah Suci!

Wali Kota Jakarta Barat, Uus Kuswanto mengatakan, warga Jakarta Barat yang menerima vaksin pada gelombang pertama ini adalah tenaga kesehatan dan pelayan publik.

"Jumlah tenaga kesehatan 21.126 orang, pelayan publik 72.420 orang," ujar Uus dikonfirmasi, Kamis 7 Januari 2021.

AstraZeneca Tarik Vaksin COVID-19 di Seluruh Dunia, Ada Apa?

Uus menjelaskan, penyuntikan vaksin kepada warga Jakarta Barat akan dilakukan mulai pertengahan Januari, dan diharapkan selesai pada April 2021.

"Rencana gelombang penyuntikan satu akan disasarkan ke tenaga kesehatan kemudian ke pelayan publik dalam rentang Januari sampai April 2021," ujarnya.

Kuota Haji Kabupaten Tangerang Bertambah, 20 Persen Lansia

Baca juga: Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran Ganti 10 Kapolres

Setelah semua tenaga kesehatan dan pelayan publik mendapatkan vaksin COVID-19, penyuntikan vaksin akan dilanjutkan kepada masyarakat rentan, pelaku ekonomi, serta masyarakat lansia.

"Masyarakat rentan 914.379 orang. Masyarakat umum dan pelaku ekonomi 556.060 orang. Masyarakat lansia 216.434 orang," ujarnya.

Untuk melakukan penyuntikan vaksin COVID-19, disiapkan 73 pos vaksinasi di Jakarta Barat.

"Ada 73 pos-pos vaksinasi. Detailnya 41 PKM dan pos-pos vaksinasinya, 4 RSUD, 5 RS Kemenkes dan pos vaksinasinya, 22 RS swasta dan pos-pos vaksinasinya," ujarnya.

Diketahui sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menegaskan, adanya sanksi denda nominal bagi masyarakat yang menolak mendapatkan vaksinasi COVID-19, jika masyarakat tersebut merupakan orang reaktif atau terindikasi COVID-19.

Dalam hal ini Uus menegaskan masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui pesan singkat SMS wajib mengikuti vaksinasi.

Uus menegaskan, sanksi kepada masyarakat yang menolak vaksinasi sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020 tentang Penetapan Sasaran Pelaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Berdasarkan Pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020, penolak vaksin COVID-19 akan dikenakan denda Rp5 juta.

Pasal 30 berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi COVID-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya