Polisi Gandeng Interpol Buru Buronan Mafia Tanah Benny Tabalujan

Gedung Polda Metro Jaya
Sumber :
  • vivanews/Andry

VIVA – Sebanyak 15 sindikat mafia tanah yang menyasar Ibunda Dino Patti Djalal dicokok polisi. Kini, Polda Metro Jaya juga tengah mengejar tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Cakung, Jakarta Timur yakni Benny Tabalujan.

Rugikan Perusahaan Singapura Rp32 Miliar, Sindikat Manipulasi Data Email Dicokok

Saat ini, Benny Tabalujan masih buron diduga di Australia. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat mengatakan, kasus dugaan pemalsuan sertifikat tanah di Cakung yang dilakukan oleh Direktur Utama PT Salve Veritate, Benny Tabalujan masih tetap berjalan penyidikannya. Menurut dia, penyidik masih menunggu hasil dokumen dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Nanti tinggal menunggu hasil dokumennya BPN, nanti akan kita lihat seperti apa salahnya dimana. Karena kan yang awal sudah lanjut. Jadi tetap dilanjutkan,” ucap Tubagus di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 19 Februari 2021.

Menteri AHY Sebut Punya Puluhan Target Operasi Mafia Tanah, Siapa Saja?

Kepala Subdirektorat Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Dwiasi Wiyatputera menjelaskan, penyidik masih melakukan koordinasi dengan Interpol untuk mengejar tersangka Benny Tabalujan yang disinyalir berada di Australia. Namun, penyidik belum terbitkan red notice untuk DPO atas nama Benny Tabalujan.

“Karena Benny Tabalujan masih kita koordinasikan dengan Interpol. Jadi kalau red notice belum dikeluarkan. Rencana (red notice diterbitkan) kita nunggu gelar perkara. Kalau red notice kan harus digelar perkara oleh Interpol dan penyidik,” kata Dwiasi menambahkan.

Kasus TPPO Mahasiswa di Jerman, Polri Ajukan Red Notice ke Interpol

Namun demikian, Dwiasi memastikan proses hukum kasus yang menyeret Direktur Utama PT Selve Veritate itu masih tetap berlanjut sampai sekarang dan tidak ada kendala dalam penanganannya. Hanya saja, kata dia, tersangka Benny Tabalujan posisinya tidak ada di Indonesia untuk diseret sampai tuntas.

“Tidak ada kendala, karena alat bukti sudah cukup dari tiga tersangka, dimana dua sudah disidangkan, dan satu tersangka karena posisinya tidak ada di Indonesia. Maka prosesnya masih tahap koordinasi dengan Interpol,” ucapnya.

Menurut dia, penyidik harus komunikasi dengan Interpol untuk mengetahui posisi dan lintas jalurnya tersangka Benny Tabalujan. Setelah jelas, lanjutnya, penyidik koordinasi lagi dengan Interpol bersama AFP (Australian Federal Police). Anehnya, Benny Tabalujan sempat melaporkan pemilik sertifikat tanah Abdul Halim ke kepolisian juga.

“Ya karena kalau yang kita sudah sidik tuntas sekarang ini, kan posisinya di Indonesia. Kalau orang yang posisinya di luar negeri, ada mekanismenya, ada tahapan-tahapan yang kita koordinasikan, kan bukan yuridiksi kita di Australia,” ujar dia.

Di tempat yang sama, Direktur Jenderal Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Ruang, dan Tanah Kementerian ATR/BPN, R. B Agus Wijayanto menambahkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus dugaan pemalsuan surat sertifikat tanah di Cakung kepada polisi. Memang, kata dia, ditemukan kekeliruan dalam prses penerbitan sertifikat di Cakung, Jakarta Timur.

“Proses pidananya (PT Selve Veritate, Benny Tabalujan) mungkin Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Secara umum, ketika dilakukan audit investigasi dari tim inspektorat, ada kekeliruan dalam proses penerbitan sertifikat di Jakarta Timur,” ucap Agus menambahkan.

Sebelumnya diberitakan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di seluruh Indonesia. 

Upaya tegas ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi), yang fokus untuk memberangus adanya praktik tindak pidana mafia tanah di Indonesia. 

"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis, 18 Februari 2021.

Untuk diketahui, Polda Metro Jaya mengeluarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama Benny Simon Tabalujan. Dia diketahui merupakan tersangka kasus mafia tanah di Jakarta.

Benny diduga memalsukan akta autentik tanah seluas 52.469 meter di Cilincing, Cakung, Jakarta Timur. Surat DPO dengan nomor 171/VI/2020, atas nama tersangka Benny. 

Kanit V Subdit 2 Harta Benda (Harda) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kompol Ipik Gandamanah mengatakan, polisi pun telah melengkapi pengurusan red notice untuk diberikan kepada Interpol terkait kasus ini. Guna bisa membawa Benny pulang dari Negeri Kanguru Australia.

“Kami sudah menerbitkan status DPO bagi Benny dan sedang pengurusan red notice melalui Interpol untuk membawa Benny dari Australia,” ucap kepada wartawan, Rabu 14 Oktober 2020.

Sebagai informasi, Polda Metro Jaya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta autentik tanah. Yaitu Benny Simon Tabalajun selaku pimpinan PT Salve Veritate dan rekannya, Achmad Djufri.

Kasubdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP M Gofur mengatakan, penyelidikan kasus itu bermula dari laporan polisi yang diterima pada 2018 lalu. Laporan itu terdaftar dengan nomor laporan LP/5471/X/2018/PMJ/Ditreskrim, tanggal 10 Oktober 2018.

“Sudah selesai dan terlapor juga sudah dijadikan tersangka,” kata Gofur dalam keterangannya.

Kasus ini bermula dari persoalan sengketa tanah seluas 52.649 meter persegi di Kampung Baru RT09/08, Kelurahan Cakung Barat, Kecamatan Cakung Kota, Jakarta Timur. Antara, pelapor Abdul Halim dan tersangka Benny Simon Tabalajun.

Baca juga: DPR Desak Polri Keluarkan Red Notice untuk DPO Benny Tabalujan

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya