-
VIVA – Penangkapan dan penahanan terhadap Fredy Kusnadi, terkait kasus dugaan mafia tanah terhadap ibu dari mantan Dubes Indonesia untuk Amerika Serikat Dino Patti Djalal, diklaim polisi sudah sesuai prosedur yang ada.
"Baik itu penangkapan, penahanan sudah sesuai aturan," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa 23 Februari 2021.
Kata Yusri, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memiliki dua alat bukti permulaan. Maka dari itu, Fredy Kusnadi pada akhirnya dinaikan statusnya dari saksi jadi tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Kritik Anies, Pasha Sindir Giring PSI: Pernah Kelola Kelurahan?
Pasal yang dipersangkakan kepada Fredy Kusnadi berdasarkan dugaan tindak pidana yang dilakukan. Maka dari itu, dipastikan tidak ada kelalaian dalam penetapan Fredy sebagai tersangka.