Dua Aktivis Papua Dicokok Polisi Buntut Dugaan Penganiayaan

ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Polda Metro Jaya disebut mencokok dua aktivis Papua yakni Roland Levy dan Kelvin Molama terkait kasus dugaan penganiayaan. Keduanya disebut dicokok Rabu 3 Maret 2021 pagi sekitar pukul 05.00 WIB dan pukul 06.00 WIB. 

Dipicu Emosi, Ayah Tiri Aniaya Bayi 10 Bulan Hingga Tewas

"Atas dugaan penganiayaan terhadap saudara sesama Papua juga, saudara Rajut Patiray. Jadi mereka ditangkap atas penganiayaan kepada Rajut Patiray," ucap Kuasa Hukum Aliansi Mahasiswa Papua Jabodetabek, Michael Hilman di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 3 Maret 2021.

Dia mengklaim aparat kepolisian tidak menunjukan surat perintah penangkapan saat itu. Sesuai aturan, kata dia polisi harusnya menunjukan surat proses penangkapan saat itu. Menurutnya, kedua tersangka tidak mengenal korban yang disebut dianiaya keduanya.

Curhat Putu Satria ke Kekasih Sebelum Tewas Dianiaya Senior: Sakit Dadaku, Ulu Hati yang Diincar

Tapi, kata, Michael korban adalah seseorang yang kerap menyebarkan berita atau poster atas nama Aliansi Mahasiswa Papua ke media. Kedua tersangka disebut memang pernah mengikuti aksi menolak otonomi khusus Papua dan aksi menolak Blok Wabu Intan Jaya. 

"Ditangkap menggunakan pakaian preman, masuk lalu langsung dibawa ke Polda. Hari ini juga langsung dijadikan tersangka, nah itu kan tidak didahului melakukan pemanggilan sebagai saksi. Kami berpikir ini tindakan yang melanggar KUHAP. Seakan-akan dia (korban) ini sebagai ketua Aliansi Mahasiswa Papua ataupun sebagai ketua Ipmapa. Nah sehingga ada salah satu yang merasa tidak menyenangkan terhadap anggota mahasiswa Papua ini sehingga mereka ini merasa dirugikanlah seperti itu," katanya menjelaskan.

Polisi Bakal Periksa Pacar Korban Penganiayaan Taruna STIP

Lebih lanjut dirinya mengatakan kedua tersangka yakni Roland dan Kelvin dikenakan Pasal 170 KUHP dan Pasal 368 KUHP. 

"Untuk sementara teman-teman (kedua tersangka) sudah melakukan penolakan terhadap berita acara penangkapan dan juga berita acara pemeriksaan, karena mereka menganggap itu tidak sah, tidak sesuai dengan KUHAP," ujarnya menyudahi.

Bocah korban pencurian dengan kekerasan di Garut pura-pura meninggal dunia

Olga Pura-pura Meninggal Agar Lolos dari Maut

Kasus pencurian dengan kekerasan Curas yang menimpa seorang ibu rumah tangga dan anaknya di Desa Cipangramatan, Kecamatan Cikajang, Garut, sang ibu tewas dan anaknya luka

img_title
VIVA.co.id
10 Mei 2024