Duduk Perkara Tembok Tutupi Rumah Warga di Ciledug Hingga Dirobohkan

Tembok pembatas jalan warga di Ciledug dibongkar paksa aparat
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Petugas Satpol PP Kota Tangerang merobohkan tembok beton yang menutup akses rumah warga di Jalan Akasia RT 04/03, Kelurahan Tajur, Kecamatan Ciledug, Rabu, 17 Maret 2021. Lahan yang dipagari tembok beton itu buntut sengketa lahan para ahli waris.

Kata Kuasa Hukum Soal Sengketa Tanah, Ayah Atta Halilintar Sudah Tunjukkan Itikad Baik

Kini tembok setinggi dua meter dengan panjang 80 meter sudah rata dengan tanah. Warga yang akses jalannya terhalang tembok bisa bernafas lega. Mereka bisa beraktivitas seperti sediakala tanpa harus memanjat tembok.

Pembongkaran tembok dilakukan Satpol PP setelah pihak yang membangun tembok tidak merespons surat peringatan Pemkot yang dikirim Senin, 15 Maret 2021, agar pihak terkait membongkar tembok secara mandiri.

Ayah Atta Halilintar, Anofial Asmid Dituding Tersandung Sengketa Tanah

Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Agus Henra mengatakan pembongkaran tembok ini sesuai dengan instruksi Wali Kota Tangerang Arief R Wismansyah karena menyulitkan warga yang akan keluar dan masuk tempat tinggal. 

Selain itu, BPN Kota Tangerang telah menyatakan jika bidang tanah yang menjadi sengketa ini tercatat sebagai tanah jalan.

Hujan Deras Guyur Jakarta, Kawasan Ciledug Mulai Banjir

"Hasil koordinasi bersama Kepolisian, TNI dan BPN akhirnya kita lakukan pembongkaran hari ini dengan alat berat. Tembok yang telah dipasang kita bongkar semua," kata Kasatpol Agus Henra saat meninjau lokasi pembongkaran di Ciledug, Rabu kemarin.

Sengketa lahan yang berujung penutupan akses jalan dengan dipagari tembok beton itu sebelumnya sempat dimediasi Pemkot Tangerang. Kasus itu melibatkan dua ahli waris, yakni keluarga almarhum Anas Burhan dan almarhum Munir.

Tanah selebar 2 meter yang disengketakan merupakan tanah hibah dari pemilik rumah sebelumnya, yakni Anas Burhan.

Seiring berjalannya waktu, tanah milik Anas tersebut disita dan dilelang oleh bank. Lelang tersebut kemudian dimenangkan dan dibeli oleh pihak Munir. Namun tidak lama kemudian, tanah tersebut malah diakui oleh Asrul Burhan alias Ruli sebagai ahli waris dari Anas Burhan.

"Dia (Ruli) menilai tanah hibah tersebut tidak termasuk dalam sitaan bank dan meminta Munir membeli tanah yang berupa jalan itu. Tak kunjung dibelinya tanah tersebut membuat Ruli nekat memasang pagar," kata Camat Ciledug Syarifuddin.

Setelah adanya pemasangan tembok itu, pihak kecamatan bersama Polsek Ciledug mencoba mengaudiensi kedua belah pihak. Namun, pihak Ruli selalu mangkir dari panggilan  sehingga dikeluarkan surat peringatan pertama pada 14 Oktober 2019, peringatan kedua pada 22 Oktober 2019 dan peringatan ketiga pada 30 Oktober 2019.

"Tapi di peringatan kedua dia bikin jawaban secara tertulis walaupun tidak datang tanggal 23 Oktober tapi isi suratnya seolah menantang," ujarnya. 

Photo :
  • VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)

Bangun Tembok Lagi

Ahli waris dari Anas Burhan, Harry Mulya memastikan akan tetap mempertahankan lahan yang sebelumnya dipagari tembok lalu dirobohkan petugas Satpol PP Kota Tangerang. Ia memastikan sebagai ahli waris memiliki bukti kepemilikan yang sah terhadap lahan yang temboknya dibongkar petugas.

"Tentunya kami akan mempertahankan hak ini, karena tanah milik ini bukanlah tanah jalan," kata Harry Mulya saat ditemui di lokasi, Rabu, 17 Maret 2021.

Ia mengklaim sudah menyampaikan bukti-bukti surat kepemilikan sah atas lahan, termasuk kepada petugas yang melakukan pembongkaran. Sebagai pemilik klaim lahan ini, Harry punya hak untuk mempertahankan tembok pembatas, tapi petugas tetap melaksanakan pembongkaran. 

"Kami akan meneruskan kepemilikan tanah ini dan kami akan memasang pagarnya kembali," tegasnya.

Lebih lanjut, Harry memaparkan bahwa lahan yang dia bangun tembok ini sejatinya dimiliki oleh dua pihak, yakni dari ahli waris dari Anas Burhan (sudah meninggal dunia) dan paguyuban keluarga Brebes. 

Awalnya, kedua belah pihak bekerjasama untuk menggunakan jalan di lahan tersebut untuk kepentingan pribadi atau kepentingan usaha, bukan untuk jalanan umum. 

"Kami punya usaha di lahan yang dibongkar itu adalah kolam renang untuk umum. Luasnya 2.500 meter, termasuk jalan yang ada disini. Dari total 2.500 meter itu kami punya (lahan) sekitar 1.500 termasuk jalan ini," terang Harry.

"Dari 8 bidang tanah yang 2.500 itu, Ibu Yanti hanya memiliki 4 (bidang) saja. Luasnya 1.080 dan itu tidak termasuk jalanan," imbuhnya.

Istri almarhum Munir, Hadiyanti, keluarga pemilik rumah yang dikurung tembok 2 meter di Ciledug, Kota Tangerang, mengaku sangat bersyukur dan senang setelah aparat Pemkot Tangerang merobohkan tembok yang  mengurung rumahnya sejak 21 Februari 2021.

"Terima kasih pada Allah dan kepada anak-anak yang mendukung dari atas sampai bawah, dari media, dari bapak-bapak pejabat, terima kasih telah membukakan pintu buat kami bisa aktivitas," kata Hadiyanti saat ditemui di lokasi, Rabu, 17 Maret 2021.

Sementara itu, Asisten Daerah I Pemerintah Kota Tangerang, Ivan Yudhianto mengatakan Pemkot sebagai mediator sebelumnya telah berusaha mengirimkan surat peringatan termasuk mediasi dengan ahli waris, namun upaya itu tidak diindahkan hingga akhirnya tembok yang menutup akses jalan dibongkar paksa oleh aparat.

"Memang sudah beberapa kali panggilan, beberapa kali surat peringatan, terakhir kami kirimkan surat peringatan untuk pembongkaran dan pada hari ini kita bongkar," kata Ivan

Ivan mempersilakan kepada pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris, yang keberatan dengan pembongkaran ini untuk mengajukan gugatan ke pengadilan. Pihaknya meyakini bahwa tanah yang dipagari tembok tersebut adalah jalan.

"Kami meyakini dari warkah yang disampaikan BPN bahwa tanah yang dibangun tembok ini adalah jalan. Pertama kami meyakini itu. Kedua, kaitannya dengan Undang-Undang 30/2004 kaitan dengan jalan, siapapun tidak boleh mengganggu fungsi jalan," tegasnya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya