-
VIVA – Satu demi satu warga yang jadi korban mafia tanah di Ibu Kota mulai mengadu ke Tim Satuan Tugas Mafia Tanah bentukan Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran.
Kali ini, seorang ibu berinisial LS melapor ke Polda Metro Jaya. Akibat ulah mafia tanah, pemilik rumah mewah di Jalan Pinang Raya, Cilandak, Jakarta Selatan ini mengalami kerugian karena kehilangan rumahnya yang seharga Rp30 miliar.
Kuasa hukum LS, Anang Yuliardi Chaidir, mengungkap kasus bermula saat kliennya akan meminjam uang sejumlah Rp9 miliar pada awal tahun 2020 kepada seseorang. Korban menjadikan rumahnya sebagai agunan.
"Pada waktu dia pinjam, ternyata bukan perjanjian utang piutang yang diberikan, tapi PPBJ (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) dan akta kuasa jual," katanya di Markas Polda Metro Jaya, Kamis 8 April 2021.
Dia menyebut, korban yang curiga sempat menolak PPBJ itu lantaran dirinya hanya ingin menjaminkan rumahnya, bukan menjual. Tapi, dengan lihai terduga pelaku meyakinkan korban kalau hal tersebut merupakan proses normal dalam peminjaman uang.