Tabrak Ambulans Hingga Jenazah Mental, Sopir Mobil Box Jadi Tersangka

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP M.Fahri Siregar
Sumber :
  • Polda Metro jaya

VIVA – Viral video ambulans tertabrak hingga jenazah terpental ke Jalan Raya. Polisi pun cepat merespons video viral yang bikin geger tersebut. 

Bea Cukai Mendukung Penyelesaian Kasus Impor Gula Ilegal

Dalam perkara ini, sopir mobil box berinisial LF yang menabrak ambulans hingga jenazah terpental ditetapkan jadi tersangka.

"Kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar kepada wartawan, Rabu 19 Mei 2021.

PO dan Pihak Karoseri Berpeluang Jadi Tersangka Kasus Kecelakaan Bus Maut Subang

Fahri menjelaskan sopir tersebut dikenakan Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Meski tersangka, LF tidak ditahan. 

Alasan LF tak ditahan lantaran ancaman hukumannya hanya di bawah lima tahun. Pasal 310 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ itu sendiri berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 Ayat 3 maka akan dipidana dengan kurungan penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 juta.

Angka Kecelakaan RI Tinggi, AAUI Sebut Masyarakat Wajib Punya Third Party Liability Insurance

"Tidak dapat ditahan karena ancaman di bawah lima tahun," ujarnya.

Sebelumnya, video viral terkait mobil ambulans dengan nomor polisi B 1608 UFX yang terlibat kecelakaan dengan mobil box bernopol B 9164 FCB. Mobil box menabrak ambulans sehingga jenazah terpental.

Kejadian ini terjadi di Jalan Gatot Subroto Jakarta atau persisnya di depan Markas Polda Metro Jaya pada Rabum 19 Mei 2021 dini hari tadi. 

Dalam kecelakaan ini, satu unit taksi dengan nopol B 1229 ETF juga terlibat. Namun, taksi hanya mengalami kerusakan ringan di bagian bamper depan. 

Kecelakaan ini membuat jenazah sampai terlempar keluar mobil ambulans ke jalan raya. Dalam video tersebut, sejumlah keluarga dari jenazah dan petugas ambulans nampak mengevakuasi jenazah yang sudah dibungkus kain kafan yang terlempar ke aspal jalan raya itu.

Penjabat Gubernur Jabar Bey Machmudin cek kondisi korban kecelakaan bust maut

Bey Machmudin: Hormati Proses Hukum Terkait Penetapan Tersangka Sopir Bus Kecelakaan Subang

Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin menyatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berlangsung terkait penetapan sopir bus sebagai tersangka kecelakaan.

img_title
VIVA.co.id
16 Mei 2024