4 Moge yang Terorbos Jalur Busway Ditilang, Sisanya Kabur

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Pemandangan pemotor yang menerobos jalur Transjakarta masih sering terjadi di ibu kota. Banyak pula yang tak mendapat sanksi lantaran tak selalu ada petugas yang menjaga lajur khusus tersebut. 

Nasib 5 Polisi yang Ditangkap Terkait Narkoba di Depok

Namun nahas bagi para rombongan sepeda motor bertenaga pacu besar alias Moge yang melintasi jalur busway di Jalan Hasyim Ashari, Jakarta Pusat, Sabtu, 29 Mei 2021. 

Dilansir VIVA, Minggu, 30 Mei 2021, dari situs NTMC Polri, rombongan moge yang ketauan masuk jalur busway langsung ditindak oleh aparat kepolisian. Pantauan video memperlihatkan bahwa empat dari delapan pengendara moge tersebut berhasil ditilang, namun para pengendara sisanya melarikan diri alias kabur.

Terkuak, Identitas Mayat Dalam Koper Hitam di Cikarang Bekasi

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.00 WIB. Rombongan disebut sedang melaju dari Grogol ke Jalan Gajah Mada.

Merespons itu, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, rombongan moge ini dapat dijerat Pasal 287 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Farhat Abbas Diperiksa Polisi Pekan Ini soal Laporan Penistaan Agama ke Pendeta Gilbert

Pasal tersebut mengatur bahwa setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dapat dipidana kurungan penjara paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

“Ini membuktikan penegakan hukum di bidang lalu lintas tidak pandang bulu. Semuanya sama di muka hukum,” kata Sambodo.

Baca juga: Cerita Irjen Fadil Otot Lengannya Besar Gegara Naik Metro Mini

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya