Roy Suryo Ingin Eko Kuthadi Cs Ditangkap, Ini Jawaban Polisi

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus (kanan)
Sumber :
  • VIVA / Foe Peace

VIVA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, usai diperiksa Polda Metro Jaya sempat meminta polisi menangkap Eko Kunthadi dan Mazdjo Pray. Keduanya merupakan terlapor terkait pencemaran nama baik yang dibuatnya.

Pemilik Pajero Sport yang Melawan Polisi Ini Bisa Kena Hukuman Penjara

Menanggapi permintaan mantan politisi Partai Demokrat itu, polisi menegaskan hal itu tidak bisa dilakukan seenaknya. Polda Metro Jaya menjelaskan, bahwa ada mekanisme yang harus dijalankan sebelum melakukan penangkapan. Apalagi laporan Roy statusnya masih penyelidikan.

"Ya kan ada mekanisme, kan masih penyelidikan. Maka penyelidikan dulu yang kami lakukan," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus saat dikonfirmasi Selasa, 8 Juni 2021.

Pajero Sport Pelat Palsu Ini Jadi Incaran Polisi, Ditunggu 1x24 Jam

Baca juga: Guru Ngaji di Penjaringan Ditangkap, Cabuli Muridnya

Yusri menjelaskan, pihaknya harus menjalani seluruh proses penyelidikan, penyidikan baru sampai pada penetapan tersangka. Untuk itu, sebagai tindak lanjut atas laporan itu, setelah memanggil Roy Suryo, polisi akan meminta keterangan Eko dan Mazdjo sebagai saksi terlapor dalam kasus ini. Tapi, dia belum merinci kapan persisnya pemanggilan tersebut.

Polisi Ungkap Bukan Cuma 8 Mobil yang Palsukan Pelat DPR

"Akan kami lakukan memanggil terlapor," kata dia lagi.

Sebelumnya diberitakan, mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo kembali membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Kali ini, dia melaporkan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke Polda Metro Jaya.

Keduanya dipolisikan atas dugaan menyebar berita bohong atau hoax soal peristiwa penyerempetan mobil dengan pesinetron Lucky Alamsyah. Laporan diterima dengan Nomor: LP/B/2865/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 4 Juni 2021.

Dalam laporannya Eko dan Mazdjo diduga melanggar Pasal 27 Ayat 3 Juncto Pasal 45 dan Pasal 310, 311, KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah.

Foto mobil mewah palsuka pelat DPR

Marak Kasus Pelat Dinas DPR Palsu, Ahmad Sahroni: Merugikan Semua Pihak

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menanggapi kasus pemalsuan pelat khusus DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) yang melibatkan 8 mobil mewah.

img_title
VIVA.co.id
29 Mei 2024