Baca Duplik, Habib Rizieq: Jaksa Bukan Musuh Kami

Habib Rizieq bacakan duplik di PN Jakarta Timur, Kamis, 17 Juni 2021.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Willibrodus

VIVA – Terdakwa kasus swab test di RS UMMI Bogor Habib Rizieq Shihab mengatakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bukan sebagai musuhnya. Meski dalam kenyataannya, dia dan JPU bertarung di gelanggang sidang yang kerap terlibat dalam perdebatan sengit.

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Habib Rizieq juga mahfum, perdebatan sengit itu tidak jarang berujung pada saling tuding, saling bentak hingga berteriak. Terlebih, perdebatan berujung hingga kata-kata kasar yang terpaksa terlontar di tengah-tengah persidangan.

"Jaksa memang lawan kami dalam perkara, tapi jaksa bukan musuh kami. Saya dan penasihat hukum dalam ruang sidang ini sering terlibat dalam perdebatan sengit dengan jaksa, bahkan tidak jarang saling tuding dan saling bentak, serta saling berteriak," katanya dalam sidang dengan agenda pembacaan duplik, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis, 17 Juni 2021.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Habib Rizieq menambahkan, "Apalagi dalam dakwaan, eksepsi, tuntutan dan pledoi, hingga dalam replik serta duplik, kami saling serang dan saling menjatuhkan, bahkan tidak jarang kami akan saling melontarkan kata-kata bodoh, dungu, pandir, tidak berakal, tidak sopan, dangkal, ngawur, jahat, zalim, dan sebagainya, terhadap pendapat lawan."

Dalam persidangan, lanjut dia, segala perdebatan adalah hal biasa. Dia meminta agar JPU tidak ambil hati apalagi dendam.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

"Itu biasa dalam persidangan, sehingga jangan diambil hati apalagi dijadikan dendam," ujarnya.

Sebelumnya, Habib Rizieq dituntut oleh JPU terhadap kasus penyebaran berita bohong terkait swab test di RS UMMI Bogor, Jawa Barat, dengan pidana penjara selama enam tahun. Tuntutan tersebut kemudian ditanggapi Rizieq dalam sidang dengan agenda pledoi.

Pledoi ini kemudian ditanggapi oleh JPU dalam sidang beragenda replik yang berlangsung pada sidang sebelumnya, Senin, 14 Juni 2021. Replik tersebut pun berlanjut dengan tanggapan Habib Rizieq dalam sidang beragendakan duplik yang berlangsung di PN Jakarta Timur, hari ini.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya