Karaoke Hingga Spa yang Ditutup karena Melanggar PPKM Darurat

Ilustrasi tempat hiburan disegel petugas.
Sumber :
  • VIVA/Vicky

VIVA - Total ada lima tempat karaoke, spa, dan kafe yang dirazia Polda Metro Jaya buntut kedapatan melanggar PPKM Darurat. Lokasinya ada di Jakarta Selatan, Bekasi, juga Tangerang.

5 Promo Hari Kartini, Ada Minyak Goreng 2 Liter Cuma Rp30 Ribuan

"Ada 5 kasus sementara ini dari mulai tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan kemarin yang kita ungkap," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus, kepada wartawan, Senin, 5 Juli 2021.

Yang pertama adalah penindakan di Autentic Restoran & Lounge, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Ada 81 orang diamankan yang 60 diantaranya adalah Warga Negara Asing (WNA) Nigeria.

Putus dari Mantan, Nikita Mirzani Beberkan Mantan Kekasihnya Lebih Pilih LC Karaoke

Empat orang positif COVID-19 dalam penangkapan ini. Sejumlah orang ditetapkan jadi tersangka tapi tidak dirinci polisi.

Lalu, ada penindakan pada Kafe 29 Eatery, Jalan Radio Dalam Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Tiga orang ditetapkan jadi tersangka.

Viral Video Ustaz Gerebek Pemandu Karaoke, Minta Karyawan Berpakaian Syari’i Selama Ramadhan

Mereka adalah pemilik, supervisor dan EO-nya. Lalu di Mars Spa Pondok Indah Jalan Margaguna Raya, Kebayoran Baru, Jaksel.

"Satu orang inisial SH sebagai penanggung jawab dan sembilan orang di tempat tersebut sudah kami amankan," kata dia.

Baca juga: Karaoke dan Spa Buka saat PPKM Darurat, Tamu hingga Terapis Diamankan

Kemudian, ada K-ONE Spa Men's Health & Executive Spa, Jalan Sentral Niaga Kalimalang, Bekasi Jawa Barat, tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka yang salah satunya adalah ESH selaku penyelenggara. Juga enam orang lain jadi tersangka.

Berikutnya, ada Take Coffee Puribeta Jalan HOS Cokroaminoto, Larangan Utara, Kota Tangerang. Satu orang jadi tersangka dalam kasus ini.

Para tersangka dikenakan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat, menambahkan kelima tempat ini dikenakan sanksi ditutup juga.

"Kapan dia buka lagi kalau PPKM darurat dicabut, kapan waktunya pemerintah yang akan tentukan, yang jelas sekarang PPKM darurat 3-20 Juli 2021," ujar Tubagus.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya