- VIVA / Foe Peace
VIVA – Polisi menyebut telah menindak sebanyak 34 perusahaan atau perkantoran yang melanggar PPKM Darurat Jawa-Bali di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Tidak hanya menindak kelembagaannya. Tetapi dari 34 perusahaan tersebut, polisi menetapkan sekitar 70 orang menjadi tersangka.
"34 naik sidik," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 9 Juli 2021.
Dari puluhan tersangka tersebut, rata-rata mereka merupakan pimpinan perusahaan. Perusahaan ini dipastikan non-esensial dan non kritikal. Dimana perusahaan jenis tersebut dilarang work from office (WFO) selama masa PPKM Darurat.
"Yang ditetapkan tersangka rata-rata pimpinan yang bertanggung jawab di perusahaan tersebut jenis-jenisnya yang non-esensial dan kritikal," kata dia.
Lebih lanjut dia mengatakan, ke-34 perusahaan yang melanggar PPKM Darurat itu disegel. Kemudian, ada satu perusahaan yang kasusnya masih dalam penyelidikan. Apabila terbukti melanggar juga berdasar hasil penelusuran, jumlah tersangka bisa bertambah.
"Ada satu masih lidik ini, masih diperiksa. Total 35 perusahaan," katanya lagi.