34 Perusahaan Langgar PPKM Darurat, Total 70 Tersangka

Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus (kanan)
Sumber :
  • VIVA / Foe Peace

VIVA – Polisi menyebut telah menindak sebanyak 34 perusahaan atau perkantoran yang melanggar PPKM Darurat Jawa-Bali di wilayah hukum Polda Metro Jaya

Lalai dalam Melindungi Siswa, Sekolah Kinderfield Primary Simprug Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Tidak hanya menindak kelembagaannya. Tetapi dari 34 perusahaan tersebut, polisi menetapkan sekitar 70 orang menjadi tersangka.

"34 naik sidik," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus di Markas Polda Metro Jaya, Jumat, 9 Juli 2021.

Tersangka Pembunuhan Sempat Salah Beli Koper Buat Masukkan Jasad Wanita yang Dibuang di Cikarang

Dari puluhan tersangka tersebut, rata-rata mereka merupakan pimpinan perusahaan. Perusahaan ini dipastikan non-esensial dan non kritikal. Dimana perusahaan jenis tersebut dilarang work from office (WFO) selama masa PPKM Darurat.

"Yang ditetapkan tersangka rata-rata pimpinan yang bertanggung jawab di perusahaan tersebut jenis-jenisnya yang non-esensial dan kritikal," kata dia.

Polisi Sebut Jasad Wanita Dalam Koper di Cikarang Tidak Dimutilasi

Lebih lanjut dia mengatakan, ke-34 perusahaan yang melanggar PPKM Darurat itu disegel. Kemudian, ada satu perusahaan yang kasusnya masih dalam penyelidikan. Apabila terbukti melanggar juga berdasar hasil penelusuran, jumlah tersangka bisa bertambah.

"Ada satu masih lidik ini, masih diperiksa. Total 35 perusahaan," katanya lagi.

Penyidik Polres Metro Jakarta Barat resmi menetapkan artis Rio Reifan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba, dan terancam hukuman kurungan penjara selama 12 tahun atas kasus tersebut.

Polisi Tetapkan Rio Reifan Tersangka Kasus Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita

Rio Reifan terancam hukuman 12 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
3 Mei 2024