Satpol PP Dapat Wewenang Penyidikan Prokes COVID, Ini Kata Wagub DKI

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria.
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Dalam draft revisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 disebutkan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan terhadap para pelanggar protokol kesehatan di Ibu Kota.

Nobar Indonesia U-23 Vs Irak U-23 di Gelora 10 November, Keamanan Jadi Prioritas Utama

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria angkat bicara soal Satpol PP dapat menangani kasus COVID-19. "Sudah menjadi aturan dan ketentuannya bahwa ada PNS yang memiliki kualifikasi dan kewenangan sebagai penyidik," katanya di kantornya Jakarta, Rabu, 21 Juli 2021.

Ia menjelaskan, dalam Raperda ke depan membutuhkan bantuan dukungan dari polisi untuk dapat melaksanakan tugas-tugas aparat hukum yang selama ini sudah ada. 

Sempat Hilang Kesadaran Akibat Sepsis, Chicco Jerikho Ngerasa Dikasih Kesempatan Kedua

"Namun kita beri penguatan landasan hukum, payung hukum supaya memberi efek jera kepada masyarakat. Tentu pidana tidak serta merta diberikan kepada masyarakat begitu saja, ada tahapan dan ketentuan bagi mereka yang mengulangi," katanya.

Dia menambahkan, "Sekali lagi ini bukan maksud memberatkan, masyarakat jangan kaget dan takut karena ada pidana. Diberikan sanksi ini dipidanakan bagi mereka yang mengulang ulang atau sembunyi-sembunyi melanggar ketentuan prokes."

Satpol PP Bakal Tongkrongin RTH di Jakbar Usai Heboh Kondom Berserakan

Lalu apakah Satpol PP itu nantinya dalam melakukan penyidikan bisa langsung menetapkan tersangka?

"Tentu semua ada tahapan dan ketentuannya nanti diatur melalui Perda ini dan Perda yang ada sebagaimana saya sampaikan memang ada PNS yang diberi kewenangan sesuai kompetensinya sebagai penyidik," katanya.

Menurutnya, semua ada aturan ketentuan hukumnya dan dalam Perda ini tentunya melibatkan polisi dan kewenangan yang ada untuk membantu percepatan penanganan sanksi dan pidana.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya