Ganjil Genap Selama PPKM Level 4, Wagub DKI: Siapa pun Harus Patuh

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
Sumber :
  • ANTARA/Ricky Prayoga

VIVA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta masyarakat agar patuh terhadap aturan ganjil genap selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarkat (PPKM) Level 4 di Ibu Kota.

Kena Tilang Elektronik saat Perjalanan Mudik Lebaran, Ini Cara Mengurusnya

"Kepada siapa pun kita harus patuh taat melaksanakan aturan yang ada apa pun posisi kita. Apa pun jabatan kita mari kita tunjukkan kepada masyarakat, kepada warga bahwa kita adalah warga yang patuh dan taat," katanya di Jakarta, Jumat, 13 Agustus 2021.

Ia pun meminta maaf kepada masyarakat apabila dalam pelaksanaan ganjil genap di wilayah Provinsi DKI Jakarta kurang sosialisasi. Ke depannya, harus terus disosilisasikan kepada masyarakat.

8.725 Pemudik Langgar Ganjil Genap Selama Mudik Lebaran 2024, Dikenai Sanksi Tilang

"Insya Allah hari ini semuanya sudah tahu bahwa di Jakarta sudah memberlakukan ganjil genap sementara tanggal 12 Agutus sampai tanggal 16 Agustus," katanya.

Adapun ruas jalan yang akan diberlakukan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap yaitu:

Terkuak! Pengemudi Fortuner Arogan Pakai Pelat TNI Palsu untuk Hindari Gage

• Jalan Jenderal Sudirman;

• Jalan M.H. Thamrin;

• Jalan Medan Merdeka Barat;

• Jalan Majapahit;

• Jalan Gajah Mada;

• Jalan Pintu Besar Selatan;

• Jalan Hayam Wuruk; dan

• Jalan Jenderal Gatot Subroto.

Sementara itu, terdapat pengecualian kendaraan bermotor yang memasuki kawasan ganjil-genap, antara lain: 

• Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas;

• Kendaraan ambulans; 

• Kendaraan pemadam kebakaran; 

• Kendaraan angkutan umum (plat kuning); 

• Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik;

• Sepeda motor;

• Kendaraan angkutan barang khusus Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas; 

• Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia yakni : 

• Presiden/Wakil Presiden;

• Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah; dan 

• Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan.

• Kendaraan Dinas Operasional berplat dinas, TNI dan Polri;

• Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara;

• Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

• Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.

• Kendaraan petugas kesehatan penanganan Corona Virus Disease (COVID-19) selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19);

• Kendaraan mobilisasi pasien Corona Virus Disease (COVID-19); 

• Kendaraan mobilisasi vaksin Corona Virus Disease (COVID-19); dan

• kendaraan pengangkut tabung oksigen.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya