Kasus Pelecehan Seksual Pegawai KPI Segera Naik Penyidikan

KPI / Komisi Penyiaran Indonesia.
Sumber :
  • vivanews/Andry Daud

VIVA – Aparat kepolisian dari Polres Metro Jakarta Pusat mulai melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang dialami oleh pegawai KPI berinisial MS. Saat ini, polisi telah memeriksa korban MS, dan satu orang saksi dari pihak KPI untuk mengetahui rangkaian dugaan kasus tersebut.

Naskah RUU Penyiaran yang Beredar Belum Final, Komisi I DPR: Tak Ada Tendensi Bungkam Pers

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo Koes Heriyanto mengatakan pihaknya telah memeriksa MS selaku pelapor sejak Rabu malam tadi, 1 September 2021. Atas dugaan ini, polisi menggunakan Pasal 289 dan Pasal 281 KUHP untuk disangkakan dalam kasus tersebut.

"Dari semalam kami sudah periksa pelapor MS dengan dugaan pidana Pasal 289 dan atau 281 KUHP. Itu pasal yang kami terapkan sebatas dugaan," kata Setyo, Kamis 2 September 2021.

Hasil Kolaborasi Kemenag, KPI dan MUI Hasilkan Pemenang Anugerah Syiar Ramadan 2024

Setyo menambahkan, pihaknya telah memeriksa satu orang saksi. Kepolisian dalam hal ini akan terus bekerja sama dengan pihak KPI karena semua terlapor merupakan pegawai KPI.

"Untuk saksi yang diperiksa masih satu dan kami akan bekerjasama dengan KPI karena yang dilaporkan semuanya adalah pegawai dari KPI," tambahnya.

Katakan Tidak pada Tindakan Bullying di Lingkungan Sekolah

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Wisnu Whardana menyampaikan, saksi yang diperiksa adalah pegawai dari KPI. Saksi tersebut merupakan sopir yang bekerja di KPI.

"(Saksi) Dari pihak KPI, pegawai KPI juga. Ya (sopir), makanya kan saksi dari pihak KPI dulu, yang mengetahui," beber Wisnu.

Cerita MS tersebut beredar di aplikasi pesan instan WhatsApp dengan maksud meminta perhatian akan adanya tindakan pelecehan seksual di mana korban dan pelaku adalah sama-sama pria.

MS mengaku telah mengalami perundungan dan pelecehan seksual oleh teman sekantornya sejak 2012. Perlakuan tidak menyenangkan dari teman sekantor itu disebutkan MS, mulai dari diperbudak, dirundung secara verbal maupun non verbal, bahkan ditelanjangi.

Kejadian itu terus terjadi sampai 2014 hingga akhirnya MS divonis mengalami Post Traumatic Stress Disorder (PTSD) usai ke psikolog di Puskesmas Taman Sari lantaran semakin merasa stres dan frustrasi.

"Kadang di tengah malam, saya teriak-teriak sendiri seperti orang gila. Penelanjangan dan pelecehan itu begitu membekas, diriku tak sama lagi usai kejadian itu, rasanya saya tidak ada harganya lagi sebagai manusia, sebagai pria, sebagai suami, sebagai kepala rumah tangga. Mereka berhasil meruntuhkan kepercayaan diri saya sebagai manusia," kata MS dalam surat terbukanya.
 

Ketua Steering Comittee (SC) Rapat Kerja Nasional (Rakernas) ke-V PDIP, Djarot Saiful Hidayat

PDIP Tolak RUU Penyiaran yang Larang Jurnalisme Investigasi

PDIP menentang adanya pelarangan jurnalisme investigasi yang wacananya dimasukkan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran.

img_title
VIVA.co.id
17 Mei 2024