Penjualan Produk Rokok di Jakarta Ditutup Kain, Apa Alasannya?

Rak rokok di minimarket (foto ilustrasi)
Sumber :
  • VIVAnews/Arrijal Rachman

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan menutup dengan kain produk rokok di gerai penjualan supermarket. Hal tersebut bertepatan dengan program Gubernur menciptakan Jakarta bebas asap rokok.

Sinergi Bea Cukai dan TNI Gagalkan Peredaran Jutaan Rokok Ilegal di wilayah Aceh

Kasat Pol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat mengatakan, penutupan produk jualan toko dengan kain atau pun plastik, agar tidak terlihat oleh anak anak dengan maksud menghindari lahirnya calon perokok di Jakarta.

"Karena ada momennya kita laksanakan. Kalau antinarkoba kan ada kegiatan pemusnahan narkoba, nah ini ada momen Jakarta bebas rokok, ya kegiatannya menutup pajangan rokok," ujar Tamo dikonfirmasi, Rabu 15 September 2021.

Jaga Nasib Pekerja Kretek Tangan, Pemerintah Didesak Kurangi Beban Cukai 2025

Dalam hal ini, Tamo mengimbau kepada para pedagang rokok maupun minimarket yang menjajakannya, untuk membuat 'daftar menu' rokok ke pembeli dewasa. Hal itu untuk mencegah anak mengenal rokok dari usia dini.

"Jadi nanti rencananya kayak kasih list, kayak di restoran, ditunjukkan list-nya, menunya. Baru diambil dari laci dalem. Kita minta nggak usah dipajang, kalau bisa daftar list-nya aja. Kalau minimarket kan dekat kasir, kan menarik anak-anak, dari yang tidak tertarik jadi tertarik," ujarnya.

Tamo menjelaskan, ditutupnya dengan kain terhadap produk rokok ini mengacu pada Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok yang ditandatangani pada 9 Juni lalu. Dalam hal ini, Tamo mengatakan tidak ada sanksi yang diterapkan.

"Kalau sanksinya nggak ada, kita ingatkan aja, kan demi kesehatan masyarakat, kita harap kalau bisa jangan dipajang, daftar list-nya aja, kayak daftar menu, kalau mau ditampilkan list-nya aja, harganya sekian, namanya ini. Artinya, mereka masih bisa dagang tapi nggak terlihat anak-anak," ujarnya.

Diketahui, instruksi Gubernur Anies terkait ditutupnya produk penjualan rokok agar tidak terlihat anak-anak yakni ada tiga poin, yaitu:

1. Memasang tanda larangan merokok pada setiap pintu masuk dan lokasi yang mudah diketahui oleh setiap orang di area gedung serta memastikan tidak ada yang merokok di kawasan dilarang merokok.

2. Tidak menyediakan asbak dan tempat pembuangan puntung rokok lainnya pada kawasan dilarang merokok.

3. Tidak memasang reklame rokok atau zat adiktif baik di dalam ruangan (indoor) maupun di luar ruangan (outdoor), termasuk memajang kemasan/bungkus rokok atau zat adiktif di tempat penjualan.

Firasat Murid SMK Depok Sebelum Kecelakaan di Ciater, Sopir Bus Ungkap Detik-detik Tragedi Maut

Baca juga: Instruksi Gubernur DKI, Produk Rokok di Etalase Ditutup Kain

Macam-macam bentuk rokok elektrik atau vape.

Asosiasi Pede Tembakau Alternatif Punya Risiko Lebih Rendah dari Rokok Konvensional

Ketua Arvindo, Fachmi Kurniaakibat menyayangkan minimnya edukasi kepada publik menyebabkan produk tembakau alternatif (vape) masih disejajarkan dengan rokok konvensional.

img_title
VIVA.co.id
13 Mei 2024