Penangguhan Penahanan Aan Dikabulkan

VIVAnews - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan atas Susandhi bin Sukatma alias Aan, terdakwa kepemilikan ekstasi.

"Menyatakan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa dari rumah tahanan (rutan) negara," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 1 April 2010.

Pertimbangan hakim mengabulkan permohonan penangguhan tersebut, karena terdakwa mengalami kekerasan fisik sehingga memerlukan perawatan medis.

"Memerintahkan penuntut umum untuk memberikan salinan surat ketetapan kepada keluarga terdakwa," kata Artha.

Perkara Aan mengundang perhatian karena dalam proses penahanan dan penetapan tersangka diduga ada rekayasa.

Aan diduga mendapatkan kekerasan saat menjalani pemeriksaan di kepolisian. Aan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang sejak 15 Desember 2009.

Sepeda Elektrik Diprediksi Makin Populer di Indonesia
Diskusi KSPI terkait program makan siang gratis Prabowo-Gibran

Program Makan Siang Gratis Prabowo Dinilai Bakal Tingkatkan Kesejahteraan Buruh

Prabowo Subianto mempunya komitmen penuh menuntaskan agenda besar ketimpangan bangsa ini, salah satunya dengan program makan siang gratis

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024