44 Ribu Kendaraan Ditilang dalam Operasi Patuh Jaya, Terbanyak Motor

Ilustrasi Operasi Patuh Jaya
Sumber :
  • VIVA.co.id/M. Ali Wafa

VIVA – Sedikitnya ada 44.003 kendaraan kedapatan melanggar selama 14 hari penerapan Operasi Patuh Jaya 2021. Pelanggar didominasi pengendara roda dua.

Honda PCX160 Karya Juara HMC Bisa Jadi Inspirasi Modifikasi Generasi Masa Kini

"Didominasi kendaraan roda dua sebanyak 32.554. Kemudian roda empat pribadi 6.765, angkutan umum 4.684," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Akun Komisaris Besar Polisi Argo Wiyono kepada wartawan, Senin 4 Oktober 2021.

Mereka diberikan sanksi berupa tilang. Argo mengatakan, sebanyak 3.595 kendaraan kedapatan memakai knalpot bising. Lalu, ada 144 kendaraan ditilang lantaran tertangkap pakai rotator bukan untuk peruntukannya. Dengan demikian, Operasi Patuh Jaya 2021 sendiri telah rampung.

Daftar Harga Motor Bebek Honda Terbaru per Mei 2024, Termurah Rp 16 Jutaan

"Ada juga karena menggunakan plat nomor yang tidak sesuai itu 806, lawan arus 8.028, melanggar rambu larang parkir 6.255, menggunakan jalur busway 1.983, melanggar gage (ganjil-genap) 58, tidak menggunakan helm 4.823, dan pelanggaran lainnya 22.856," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, mulai Senin, 20 September sampai dengan 3 Oktober 2021 Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya menggelar Operasi Patuh Jaya 2021. Selain menyasar pelanggaran lalu lintas, operasi ini juga bertujuan mengingatkan protokol kesehatan.

Vespa Babe Cabita Laku Rp212 Juta, Uangnya Dipake Bangun Masjid dan Pesantren

Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Fadil Imran memimpin langsung apel gelar pasukan Operasi Patuh Jaya. 

"Pada pagi ini kita melaksanakan apel Operasi Patuh Jaya 2021 untuk mengetahui sejauh mana kesiapan personel maupun sarana pendukung lainnya sehingga Operasi Patuh Jaya dapat berjalan dan berhasil," ujar Fadil di Markas Polda Metro Jaya, Senin 20 September 2021.

Baca juga: Duh! Parkir Liar di Tanah Abang Makin Merajalela

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya