Halangi Ibu Bertemu Anaknya, Oknum Brimob Dilaporkan ke Propam

Seorang ibu melaporkan oknum brimob ke Propam karena halangi bertemu anaknya
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Seorang perempuan bernama Aelyn Halim melaporkan mantan suaminya, Alexander Tio ke Polda Metro Jaya buntut dugaan membatasi akses bertemu dengan anaknya sendiri. Dia mengaku penghalangan berlangsung sebelum ia resmi bercerai.

Juru Parkir Liar Minta Bayar, Polda Metro Jaya Minta Masyarakat Lapor: Masuk Ranah Pidana

Bahkan, dia mengaku ada oknum Brimob Polri yang ikut menghalangi dia bertemu sang buah hati. Oknum polisi itu disebut kerap menjaga lobby apartemen tempat Alexander dan putrinya yang berusia 4 tahun tinggal. 

Kata Aelyn, anggota Polri itu sering menyuruh satpam apartemen melarangnya masuk menemui putrinya atas perintah Alexander.

Bakal Turun Tangan Tertibkan Jukir Liar di Jakarta, Kombes Latif: Kalau Maksa Itu Pidana

"Saya kecewa kenapa (oknum) Polri ikut-ikutan," kata Aelyn dengan berlinang air mata di Markas Polda Metro Jaya, Rabu 6 Oktober 2021.

Adapun nomor laporan kepolisian penghalang-halangan hak asuh anak ialah TBL/4.828/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sementara itu, kasus dugaan terlibatnya oknum Polri dalam kasus ini dilaporkan ke Propam dengan nomor laporan polisi SPSP2/3519/IX/2021/2021/Bagyanduan. Dirinya tidak masalah apabila mantan suaminya mau ikut mengasuh putri mereka, tapi ia berharap tidak dihalang-halangi saat bertemu. 

Kasus Konten Bohong dr Richard Lee: Hotman Paris Ungkap Fakta Mencengangkan!

"Bahkan video call juga enggak boleh," katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait menambahkan perbuatan Alexander dan oknum Brimob itu merupakan pembangkangan hukum. Mereka diduga melakukan tindak pidana menurut Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Arist menyebut putusan pengadilan telah menetapkan Aelyn pemilik hak asuh anak sejak September 2021. Tanpa adanya putusan itu saja, menurutnya, Alexander Tio tak berhak menghalangi Aelyn bertemu putrinya.

"Hati-hati itu, Undang-Undang Nomor 35 itu ancamannya lima tahun," kata Arist menambahkan.

Baca juga: Kabar Terbaru Laporan Pencemaran Nama Baik Sean Anak Ahok

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya