Temui Demo Buruh, Anies Akui Kenaikan UMP 2022 DKI Kecil

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyambangi massa buruh yang demo
Sumber :
  • ANTARA/Mentari Dwi Gayati

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebutkan, formula penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2022 yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan tidak cocok diterapkan di DKI Jakarta.

Anies menjelaskan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diharuskan untuk menerapkan penghitungan UMP sama persis atau sesuai dengan formula Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 yang ditetapkan secara nasional.

"Bila diterapkan di Jakarta, buruh Jakarta hanya akan mengalami kenaikan sebesar Rp38 ribu. Kami melihat angka ini adalah angka yang amat kecil dibanding tahun-tahun sebelumnya," kata Anies saat menyambangi massa buruh di depan Gedung Balaikota Jakarta, Senin.

Karena itu, Anies pun meminta Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah untuk meninjau ulang formula penetapan UMP 2022.

Buruh demo di Balai Kota Jakarta menuntut revisi penetapan UMP 2022

Photo :
  • ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Permintaan Anies itu dituangkan dalam surat kepada Menaker pada 22 November 2021 terkait usulan peninjauan kembali formula penetapan UMP.

"Kita bersurat kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Kita mengatakan formula ini tidak cocok untuk diterapkan di Jakarta. Formula ini kalau diterapkan di Jakarta tidak sesuai," kata Anies.

Anies juga mengaku terpaksa menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 soal Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI 2022. UMP DKI Jakarta Tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp4.453.935,536.

Anies Baswedan Resmi Bubarkan Timnas Amin

Kenaikan UMP di DKI Jakarta tahun 2022 hanya sebesar Rp37.749 atau 0,85 persen dari tahun sebelumnya sebesar Rp4.416.186,548.

Pemprov DKI juga diharuskan untuk menetapkan atau mengumumkan besaran UMP tersebut sebelum 21 November 2021. Keputusan gubernur itu dibuat semata-mata agar tidak melanggar ketentuan di atas.

Timnas Amin Dibubarkan, Kok Ada Napoleon Bonaparte di Rumah Anies?

"Kami terpaksa mengeluarkan keputusan gubernur ini, karena bila tidak dikeluarkan, kami dianggap melanggar. Tetapi kami bilang (dalam surat itu), bahwa ini tidak cocok dengan situasi di Jakarta," kata Anies. (Ant/ANTARA)

Baca juga: Digeruduk Buruh, Anies: Saya Terbiasa Tak Umbar Masalah

Terpopuler: Anggota Polri di Timnas U-23, Rocky Gerung Larang Anies Nyagub

Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan

Zulhas Tak Persoalkan Jumlah Jatah Menteri untuk PAN di Pemerintahan Prabowo-Gibran

Zulhas mengatakan siapapun kader PAN yang nantinya ditunjuk sebagai menteri oleh Prabowo maka harus siap bekerja untuk kepentingan bangsa Indonesia.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024