Pemprov Tegaskan Keputusan Kenaikan UMP DKI Jakarta Sudah Final

Buruh demo di Balai Kota Jakarta menuntut revisi penetapan UMP 2022
Sumber :
  • ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP 2022. Anies menetapkan UMP DKI Jakarta naik 5,1 persen  atau setara dengan Rp225.667 dari UMP tahun sebelumnya, sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2022 menjadi Rp4.641.854 per bulan.

Daftar Mobil Baru yang Cicilannya di Bawah Upah Minimum

Keputusan kenaikan UMP DKI Jakarta ini mulai berlaku Januari 2022, dan salah satu putusannya menyatakan pengusaha dilarang memberikan upah lebih rendah dari UMP. Merespon hal ini, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan keputusan UMP DKI ini sudah final.

"Tidak ada kemungkinan direvisi lagi," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta Andri Yansyah di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin.

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Kualitas APBD, Singgung Permukiman Kumuh

Menurut dia, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI berpihak kepada semua pihak baik pengusaha maupun pekerja apalagi saat terdampak pandemi COVID-19. Dalam keputusan itu, pihaknya memberikan ruang kepada perusahaan yang tidak mengalami pertumbuhan saat pandemi COVID-19.

"Terkait pandemi COVID-19, Pemprov DKI harus bisa menjamin pekerjanya yang sektornya kebetulan tumbuh. Tapi kami juga harus menyelamatkan terhadap perusahaan yang sektornya tidak mengalami pertumbuhan," katanya.

Heru Budi Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Optimal Usai Cuti Lebaran

Ia menampik penilaian UMP 2022 hasil revisi itu dikeluarkan secara sepihak.

Andri menjelaskan, penetapan itu didasarkan pembicaraan di Dewan Pengupahan yang dihadiri unsur pemerintah, serikat pekerja dan pengusaha. Pada saat pembahasan, lanjut dia, tidak ada kata sepakat atau tidak sepakat seperti pada tahun 2021.

Sehingga, lanjut dia, dalam rapat tersebut masing-masing pihak memberikan pertimbangan atau rekomendasi yang kemudian diputuskan oleh gubernur.

Penetapan kenaikan UMP 2022 menjadi 5,1 persen itu, lanjut dia, mempertimbangkan proyeksi Bank Indonesia, Bappenas dan Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.

Penetapan ini didasarkan pembicaraan di Dewan Pengupahan yang dihadiri oleh unsur pemerintah, serikat dan pengusaha. "Tidak ada sepihak," katanya.

Pada saat pembahasan tidak ada kesepakatan bukan tahun 2021 saja. "Tahun-tahun lalu juga tidak ada kesepakatan, tapi kami ikut membicarakan," katanya. (Ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya