Ayu Aulia Laporkan Balik Kakak Angkat atas Pencemaran Nama Baik

Ayu Aulia (tengah)
Sumber :
  • VIVA/Ayu Aulia

VIVA – Model Ayu Aulia dituduh cari sensasi dan popularitas atas kasus dugaan bunuh diri yang dilakukannya. Tuduhan itu dilemparkan oleh kakak angkatnya Ade Ratna Sari. Atas tuduhan tersebut, Ayu pun melaporkan Ade dengan tuduhan pencemaran nama baik ke Mapolres Metro Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Ayu Aulia, Herdyan Saksono mengatakan, pihaknya akan mendampingi Ayu untuk mengadukan kasus tersebut. Hal itu juga termasuk menjadi tujuan Ayu datang ke Mapolres Jakarta Selatan selain memenuhi panggilan polisi. 

"Saya pikir itu tidak bisa terpisahkan dari satu kesatuan. Pemberitaan itu kan berawal dimulai dari momentum itu yang menurut saya enggak bisa dibantah, ada fakta itu," ujar Herdyan saat memberikan keterangan kepada awak media di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Kamis 10 Maret 2022, 

Herdyan mengatakan polisi memproses pemeriksaan Ayu selama 4,5 jam dan disodorkan sebanyak 12 pertanyaan atas kasus pencemaran nama baik tersebut.

"Hari ini memenuhi panggilan penyidik karena kita di Polres Jaksel kita sebagai pelapor ya, terlapor inisialnya A dengan tuduhan 310 311 juncto pasal 27 UUD ITE Pasal 45 UUD ayat 2," ujarnya. 

Sementara itu Kasat Resrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit mengatakan, Ayu Aulia diperiksa dengan status sebagai pelapor atas kasus pencemaran nama baik yang menimpa dirinya 

"Kita sudah menerima laporan, masih penyelidikan awal terkait masalah pencemaran nama baik oleh Aulia sebagai korbannya kemudian sebagai terlapornya Ade sendiri dan sebaliknya Ade melaporkan Aulia terkait penganiayaan," ujar Ridwan dikonfirmasi, Kamis 10 Maret 2022.

Sembari dalam proses pemeriksaan, Ridwan mengatakan pihaknya juga menyinggung soal dugaan percobaan bunuh diri yang sebelumnya dilakukan Ayu. Dalam hal ini kasus tersebut masih di dalami lebih jauh oleh polisi. 

Masuk ke Entertainment karena Olga Syahputra, Billy Akui Tidak Ada Prestasi yang Bisa Dibanggakannya

"Secara detail saya belum bisa menyampaikan tapi yang pasti pencemaran nama baik mungkin ada hal-hal yang disinggung oleh pihak terlapor. Nanti kita pastikan kaitannya apakah masuk unsur pidana atau tidak," ujarnya. 

Ridwan memastikan pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini dari kejadian awal hingga ada putusan tersangka dalam kasus tersebut. 

Dihamili 3 Kali, Korban Inses di Bengkulu Malah Peluk dan Tangisi Pelaku

"Ya akan diusut itu cikal bakal semua kan ada kaitannya sampai menjadi permasalahan yang berlanjut," ujarnya. 

Kasat Reskrim Polres Kota Tangerang Kompol Arief N Yusuf saat pegang barang bukti

Kakak Beradik Kompak Gelapkan 5 Ton Biji Plastik Senilai Rp122 Juta

T (29) dan seorang perempuan inisial N (23), kakak beradik asal Curug, Kabupaten Tangerang ini ditangkap usai melakukan tindak pidana penggelapan dan penipuan biji plasti

img_title
VIVA.co.id
6 Mei 2024