Korban Kecelakaan KRL Protes Rencana PT KAI Menuntutnya secara Hukum

KRL tabrak mobil di perlintasan Stasiun Citayam-Depok.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ridwan Putra

VIVA – Ahmad Yasin, pengendara mobil korban kecelakaan kereta commuter line alias KRL, mengaku tak habis pikir dengan rencana PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang akan menuntutnya secara hukum dengan tuduhan mengabaikan peraturan lalu lintas sehingga terjadi kecelakaan.

Mobil yang dikemudikan Yasin ditabrak KRL saat dia hendak melintasi pintu perlintasan tak resmi kereta di Jalan Rawa Geni, Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu pagi, 20 April 2022. Yasin selamat setelah berhasil keluar dari mobilnya yang ringsek usai dihantam kereta.

Yasin berkukuh bahwa dia tidak bersalah atas kecelakaan itu sehingga dia merasa tak pantas untuk dituntut secara hukum. "Kenapa harus dituntut? Orang mau nyeberang, kok,” katanya kepada wartawan, Kamis, 21 April 2022.

KRL tabrak mobil di perlintasan Stasiun Citayam-Depok.

Photo :
  • VIVA.co.id/Ridwan Putra

Dia merasa tidak berbuat salah karena hendak menyeberangi perlintasan kereta dalam kondisi palang pintu tidak tertutup. "Itu palang pintunya terbuka, tidak tertutup," katanya, menegaskan.

Dia justru mengkritik PT KAI yangm, menurutnya, abai terhadap perlintasan-perlintasan sebidang yang bersinggungan dengan jalan raya. “Harusnya palang pintu perlintasan kereta api itu disediakan area yang benar, bukan manual, jangan sampai menelan korban,” katanya.

PT KAI (Persero) bakal menuntut pengemudi mobil setelah insiden pada Rabu pagi itu, kata VP Public Relations KAI Joni Martinus. Perseroan menyayangkan kecerobohan pengguna jalan yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan dan gangguan perjalanan KRL serta menghambat aktivitas masyarakat.

“KAI akan menuntut pengemudi mobil untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” kata Joni melalui keterangan persnya.

Angka Kecelakaan RI Tinggi, AAUI Sebut Masyarakat Wajib Punya Third Party Liability Insurance

Joni menjelaskan, seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang, sebagaimana diatur dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Viral Rekaman Video Detik-detik Petugas Maskapai Terjungkal dari Pintu Pesawat, Warganet: Kasihan
Bus pariwisata tabrak 4 pejalan kaki di Kabupaten Toba.(dok Polres Toba)

Bus Pariwisata Tabrak Pejalan Kaki di Toba Hingga Dua Tewas

Sebuah bus pariwisata Big Bird menabrak pejalan kaki, di Jalan Lintas Umum Medan menuju Tarutung KM 191-192, di Desa Pasar Lumbanjulu, Lumbanjulu, Toba hingga tewas di lo

img_title
VIVA.co.id
18 Mei 2024