Korban Kecelakaan KRL Protes Rencana PT KAI Menuntutnya secara Hukum

KRL tabrak mobil di perlintasan Stasiun Citayam-Depok.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ridwan Putra

VIVA – Ahmad Yasin, pengendara mobil korban kecelakaan kereta commuter line alias KRL, mengaku tak habis pikir dengan rencana PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang akan menuntutnya secara hukum dengan tuduhan mengabaikan peraturan lalu lintas sehingga terjadi kecelakaan.

Mobil HRV Mahasiswa UI Diduga Ngebut Sebelum Tabrak Bis Kuning

Mobil yang dikemudikan Yasin ditabrak KRL saat dia hendak melintasi pintu perlintasan tak resmi kereta di Jalan Rawa Geni, Kelurahan Ratujaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat, Rabu pagi, 20 April 2022. Yasin selamat setelah berhasil keluar dari mobilnya yang ringsek usai dihantam kereta.

Yasin berkukuh bahwa dia tidak bersalah atas kecelakaan itu sehingga dia merasa tak pantas untuk dituntut secara hukum. "Kenapa harus dituntut? Orang mau nyeberang, kok,” katanya kepada wartawan, Kamis, 21 April 2022.

Kecelakaan Mobil Tabrak Bus Kuning di Kampus UI, Korban Luka Dievakuasi ke RS

KRL tabrak mobil di perlintasan Stasiun Citayam-Depok.

Photo :
  • VIVA.co.id/Ridwan Putra

Dia merasa tidak berbuat salah karena hendak menyeberangi perlintasan kereta dalam kondisi palang pintu tidak tertutup. "Itu palang pintunya terbuka, tidak tertutup," katanya, menegaskan.

Ambulans PKS Terguling di Tol Semarang-Batang, 1 Orang Tewas

Dia justru mengkritik PT KAI yangm, menurutnya, abai terhadap perlintasan-perlintasan sebidang yang bersinggungan dengan jalan raya. “Harusnya palang pintu perlintasan kereta api itu disediakan area yang benar, bukan manual, jangan sampai menelan korban,” katanya.

PT KAI (Persero) bakal menuntut pengemudi mobil setelah insiden pada Rabu pagi itu, kata VP Public Relations KAI Joni Martinus. Perseroan menyayangkan kecerobohan pengguna jalan yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan terjadinya kecelakaan dan gangguan perjalanan KRL serta menghambat aktivitas masyarakat.

“KAI akan menuntut pengemudi mobil untuk mempertanggungjawabkan kelalaiannya yang tidak mendahulukan perjalanan kereta api sehingga menyebabkan kerusakan sarana dan gangguan perjalanan,” kata Joni melalui keterangan persnya.

Joni menjelaskan, seluruh pengguna jalan harus mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang, sebagaimana diatur dalam Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya