Riza Patria Jawab Kritik soal Penamaan JIS

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad riza Patria.
Sumber :
  • Facebook Ariza Patria

VIVA – Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat bicara mengenai penamaan Jakarta Internasional Stadium (JIS) yang diributkan di media sosial. 

Zulkieflimansyah Deklarasikan Kembali Berduet dengan Rohmi di Pilgub NTB 2024

Sebelumnya, eks anggota Ombudsman, Alvin Lie, mengkritik soal penamaan Jakarta International Stadium (JIS) yang tidak menggunakan bahasa Indonesia.setiap penamaan bangunan wajib menggunakan bahasa Indonesia.

"Itu nanti akan kita pertimbangkan ya. Kita akan lihat sejauh mana itu aturan, ketentuan, masukan, dan saran," kata Wagub Ariza dalam keterangannya, Selasa 10 Mei 2022.

Pemprov DKI Tak Gelar Solat Idul Fitri di JIS

Proses pembangunan Jakarta Internasional Stadium

Photo :
  • jakarta-propertindo.com

Ariza berpendapat bahwa Jakarta sudah menjadi kota Internasional sama seperti kota lain di dunia.

DPR dan Pemerintah Sepakat Ketentuan Pilkada DKJ 50 Persen Plus 1

"Jakarta ini kan tidak hanya kota bagi Indonesia, tetapi Jakarta juga kota seperti kota-kota lain di dunia. Jadi sudah menjadi kota internasional ya yang juga bisa diterima seperti kota-kota lain di dunia lainnya," ucap Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Ariza mengatakan, pihaknya terbuka terhadap kritik, ia juga akan memastikan bahwa Jakarta dapat diterima oleh semua warga negara, baik dari warga negara Indonesia maupun negara di dunia.

Lanjut Ariza, Pemerintah Provinsi (Pemrov) DKI Jakarta terus berusaha agar Jakarta lebih aman dan lebih baik kedepannya. 

"Kita memang terus berusaha tidak hanya memastikan Jakarta lebih aman, lebih baik, tapi juga lebih cantik, lebih menarik, lebih nyaman, dan bisa diterima oleh semua warga negara tidak hanya warga negara Indonesia, tetapi dari warga negara dunia lainnya." ujarnya.

Sebelumnya, eks anggota Ombudsman, Alvin Lie, mengkritik soal penamaan Jakarta International Stadium (JIS) yang tidak menggunakan bahasa Indonesia. 

Alvin menyatakan, setiap penamaan bangunan wajib menggunakan bahasa Indonesia. Hal tersebut menurut Alvin, didasari oleh undang-undang yang berlaku.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya