Hewan Ternak Terpapar PMK, Dinkes Tangerang: Masih Bisa Dimakan

Harga daging sapi naik usai munculnya isu PMK di Tangerang.
Sumber :
  • VIVA/sherly

VIVA – Dinas Kesehatan Kota Tangerang menyebutkan, hewan ternak khususnya sapi, yang terpapar Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) masih bisa dikonsumsi.

img_title Suka Merokok Setelah Makan? Kebiasaan Ini Ternyata Berbahaya

Namun, ada beberapa kriteria atau cara-cara untuk bisa mengonsumsi hewan yang terpapar penyakit tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Dipastikan daging hewan yang terpapar PMK tetap bisa dikonsumsi. Tapi, dipastikan dimasak dengan matang sempurna," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang, dr Dini Anggraeni, Senin, 30 Mei 2022.

img_title Tunggu Keputusan Purbaya, Menperin Sebut Insentif Motor Listrik Rp 5 Juta Siap Dijalankan

Lanjut dia, ada beberapa bagian yang tidak diperbolehkan untuk dikonsumsi, seperti kepala, jeroan dan kaki.

Pemeriksaan PMK hewan ternak di Tangerang.

Photo :
  • VIVA/ Sherly

img_title Bukan Sekadar Rutinitas, Berdoa Sebelum dan Sesudah Makan Sebagai Wujud Syukur dan Sumber Keberkahan

"Untuk jeroan, kepala dan kaki jangan dikonsumsi lebih baik dikubur atau ditanam. Manfaatkan dagingnya saja, tapi dimasak dengan matang," ujarnya.

Kemudian, untuk memasak daging hewan ternak yang terpapar PMK, disarankan untuk langsung dimasak atau didihkan tanpa dicuci. Dalam hal ini, dimasak hingga suhu di dalam daging minimal 70 derajat celcius selama 30 menit.

Hal ini juga menandakan, bila penyakit mulut dan kuku ini memang domainnya ada di hewan jadi hampir tidak ada yang loncat ke manusia.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Atas keterangkan WHO dan riset para ahli, bahwa penyakit mulut dan kuku ini memang domainnya ada di hewan jadi hampir tidak ada yang loncat ke manusia. Jadi, masyarakat Kota Tangerang tidak perlu khawatir dari sisi kesehatan manusianya," ungkapnya.

Kasi Propam Polresta Yogyakarta AKP Wahyu Tri Handono

Polisi di Yogya Minta Jatah Makan ke Pelaku Usaha Food Truck, Diperiksa Propam dan Dipatsuskan

Propam Polresta Yogyakarta menetapkan seorang anggota polisi sebagai terduga pelaku pelanggaran yang meminta jatah makan kepada pelaku usaha food truck

img_title
VIVA.co.id
23 September 2026
Jadikan Viva News & Insight sumber pilihan di Google
Lanjut