Covid-19 Naik, Jabodetabek PPKM Level 2 Mulai 5 Juli-1 Agustus 2022

Bebas Masker
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Metro – Di beberapa daerah, khususnya Jabodetabek, angka kenakan kasus Covid-19 naik lagi. Mengutip dari website Satgas Penanganan Covid-19 Indonesia, perhari Senin, 4 Juli 2022, ada 16.476 kasus aktif. Karena kasus kembali naik, maka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM yang tadinya berada di level 1, akan diperpanjang dan naik menjadi level 2 (dua). 

Kuota Haji Kabupaten Tangerang Bertambah, 20 Persen Lansia

Hal ini disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavin melalui instruksi Mendagri Nomor 33 dan 34 Tahun 2022. PPKM akan berlaku mulai hari ini, Selasa 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022 nantinya. Saat ini Jabodetabek memasuki PPKM level 2. “Kepada Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah kabupaten/kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat," demikian dikutip dari Instruks Menteri Dalam Negeri atau Imendagri mengutip Selasa, 5 Juli 2022. 

Suasana Kota Malang di masa PPKM Level 4. (Foto ilustrasi).

Photo :
  • VIVA.co.id/ Lucky Aditya.
Geger Vaksin COVID-19 AstraZeneca, Ketua KIPI Sebut Tidak ada Kejadian TTS di Indonesia

Sementara untuk wilayah pulau Bali dan wilayah lainnya di Indonesia, kenaikan level tidak atau belum dilakukan. Bali masih berstatus PPKM level 1. Dalam Imendagri Nomor HK.01.08/ MENKES/ 1140/ 2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) tertulis bahwa : 

- Kegiatan di sektor non-esensial maksimal 50 persen bagi pegawai sudah vaksin untuk kerja di kantor (work from office). Sektor esensial beroperasi dengan kapasitas 50 hingga 75 persen dan sektor kritikal maksimal 100 persen dari kapasitas.

Sempat Hilang Kesadaran Akibat Sepsis, Chicco Jerikho Ngerasa Dikasih Kesempatan Kedua

- Untuk supermarket, hipermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 75 persen pengunjung. Restoran, kafe baik yang ada di lokasi terbuka atau di dalam mal buka hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas 50 persen.

- Untuk restoran, kafe dengan jam operasional malam hari dimulai dari jam 18.00 hingga 00.00 WIB dengan kapasitas 50 persen. Kegiatan di mal, pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan buka dengan kapasitas 50 persen dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB. Bioskop diizinkan buka dengan kapasitas 70 persen, tempat ibadah dibuka dengan kapasitas 75 persen.

- Kemudian fasilitas umum yakni area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik buka dengan kapasitas 25 persen. Kegiatan seni dan budaya, olahraga, sosial kemasyarakatan beroperasi dengan kapasitas 50 persen, kemudian pusat kebugaran buka kapasitas 50 persen.

- Selanjutnya, transportasi umum termasuk taksi daring dan kendaraan sewa diizinkan buka 100 persen dan pelaksanaan resepsi pernikahan diadakan dengan kapasitas maksimal 50 persen. Seluruh kegiatan masyarakat tersebut menggunakan protokol kesehatan lebih ketat dan melalui aplikasi PeduliLindungi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya