Alasan Anies Gratiskan Pajak Tanah 60 Meter Persegi di Jakarta

Gubernur DKI Anies Baswedan Shalat Idul Adha di Stadion JIS
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Metro – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkap alasan Pemprov DKI Jakarta membebaskan kewajiban warga membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi yang memiliki hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar.

Anies soal Tawaran Bikin Partai Perubahan: Itu Kreativitas Orang di Medsos

Kebijakan insentif fiskal ini berlaku bagi objek rumah tinggal pribadi, NJOP dibawah Rp2 miliar (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk lahan dan 36 meter persegi untuk bangunan).

"Kebijakan ini berlaku bagi seluruh tanah dan bangunan yang digunakan sebagai rumah tinggal di Jakarta," kata Anies dikutip dari laman Instagramnya, Minggu, 17 Juli 2022.

Dari Mimbar Masjid, Anies-Cak Imin Ucapkan Terima Kasih ke Warga Aceh

Menurut Anies, pembebasan pajak 60 meter persegi tanah dan 36 meter persegi  bangunan merupakan kebutuhan minimum yang menjadi hak dasar/hidup sebagai manusia. 

Suasana di Rumah Susun Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.

Photo :
  • Danar Dono - VIVA.co.id
Kata Anies soal Heboh Tawaran Jadi Menteri Prabowo: Masih Lama Proses Kabinet
²²

Sejak awal, Anies menggaungkan Jakarta sebagai rumah bagi semua. Untuk itu, pajak bukan hanya sebagai pendapatan bagi pemerintah, melainkan sebagai instrumen yang digunakan untuk menghadirkan rasa keadilan, serta membangun pemerataan dan pembangunan kota yang berkelanjutan.

"Karena itulah kebijakan pertama yang kita buat adalah ada tanah dan bangunan yang tidak boleh dikenai Pajak Bumi dan Bangunan karena itu kebutuhan dasar hidup manusia," ujarnya

Anies menilai bahwa setiap warga makmur atau warga pra-sejahtera memiliki hak yang sama atas tempat tinggal untuk hidup layak. Maka dari itu, kebutuhan hidup mendasar PBB digratiskan.

Selain itu, pajak yang nantinya dibayarkan oleh masyarakat Jakarta akan dimanfaatkan oleh Pemprov DKI sebagai kebutuhan masyarakat melalui infrastruktur, pelayanan kesehatan gratis, pendidikan berkualitas, distribusi bantuan sosial, maupun pemberdayaan UMKM.

"Insya Allah kebijakan perpajakan di Jakarta dapat memberikan rasa keadilan dan mendorong pemerataan pembangunan," ujar Anies.

Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru terkait kewajiban warga membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Untuk rumah warga Ibu Kota yang memiliki hunian dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp2 miliar bebas PBB.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam keterangan resminya mengatakan, hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang Kebijakan Penetapan dan Pembayaran PBB-P2. Kebijakan itu dikeluarkan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Kebijakan insentif fiskal dan kemudahan yang diberikan sebagai berikut: 

I. Kebijakan Penerbitan SPPT PBB 2022 

a. Objek rumah tinggal milik orang pribadi; 

1. NJOP sampai 2. NJOP > Rp2 miliar: diberikan faktor pengurang (berdasarkan kebutuhan luas minimum lahan dan bangunan untuk Rumah Sederhana Sehat, yaitu seluas 60 meter persegi untuk bumi dan 36 meter persegi untuk bangunan) dan pembebasan 10 persen. 

b. Selain rumah tinggal, dibebaskan sebesar 15 persen. 

II. Kebijakan Pembayaran PBB 2022 

a. Keringanan pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi 

1. Tahun pajak 2022: 
- Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni-Agustus 2022. 
- Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September-Oktober 2022. 
- Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada November 2022. Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran satu bulan setelah jatuh tempo. 

2. Tahun pajak 2013-2021: 
- Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni-Oktober 2022. 
- Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November-Desember 2022. - Sanksi dihapus 100 persen. 

b. Angsuran pokok pajak dan penghapusan sanksi administrasi untuk wajib pajak dengan ketetapan PBB di atas Rp100 Juta. 

1. Tahun pajak 2022: 
- Diberikan potongan 15 persen apabila membayar pada bulan Juni-Agustus 2022. 
- Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan September-Oktober 2022. 
- Diberikan potongan 5 persen apabila membayar pada bulan November 2022. 
- Sanksi dihapus 100 persen untuk pembayaran 1 bulan setelah jatuh tempo. 

2. Tahun pajak 2013-2021:  
- Diberikan potongan 10 persen apabila membayar pada bulan Juni-Oktober 2022. 
- Diberikan potongan 5 apabila membayar pada bulan November-Desember 2022. 
- Sanksi dihapus 100 persen.

Sebagai informasi, SPPT PBB-P2 tahun 2022 dapat diperoleh masyarakat Jakarta secara elektronik melalui e-SPPT pajak daring (online) di halaman https://pajakonline.jakarta.go.id/esppt. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya