Pemprov DKI Bakal Berlakukan ERP Jalan Berbayar, Segini Besaran Tarifnya

Kendaraan melintas di bawah alat electronic road pricing (ERP) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA Metro – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diketahui bakal menerapkan sistem jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan di Ibu Kota. Menyusul hal itu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta membuat usulan tarif bagi pengendara disesuaikan dengan tata ruang dan panjang jalan dengan harga tertinggi Rp19.000.

40 Ribu NIK KTP Warga Jakarta yang Sudah Meninggal Dinonaktifkan

“Dari hasil kajian beberapa ruas jalan yang nanti akan (kita terapkan) karena kita pahami bahwa satu ruas jalan panjangnya kemudian (berbeda) sehingga penetapan tarifnya tidak sama berdasarkan disesuaikan dengan tata ruang sekitarnya,” kata Kepala Dishub DKI, Syafrin Liputo, kepada awak media, Selasa 10 Januari 2023.

Kemudian untuk harga terendah, Dishub DKI mengusulkan tarif sebesar Rp5.000. Akan tetapi, Syafrin menuturkan tarif tersebut nantinya akan berbeda pada tiap jenis kendaraan.

PKB Bakal Usung Ida Fauziyah-Hasbialla Ilyas di Pilkada DKI

Gate Electronic Road Pricing (ERP) di Jalan Sudirman, Jakarta,

Photo :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

“Iya, ada beberapa jenis kendaraan yang dibedakan, ada kategori, ada mobil, kemudian ada angkutan umum, ada mobil bus barang itu ada perbedaan sesuai dengan klasifikasinya,” ucap dia.

Tarif Bus Transjakarta Rp3.500 Rute Kalideres-Bandara Soetta Berlaku 1 Mei 2024

Pun saat ditanya lebih lanjut terkait tarif ERP, Syafrin mengatakan pihaknya masih akan mengkali lebih dalam terkait hal tersebut. Pasalnya, aturan itu belum menjadi Peraturan Daerah (Perda).

“Setelah peraturan daerah itu  terbentuk kami melakukan terkait dengan itu sehingga sesuai dengan kondisi terkini. Kami masih menunggu untuk pembasahan lebih lanjut peraturan daerah itu bersama dengan DPRD,” kata dia menambahkan.

Lebih lanjut, Syafrin menjelaskan aturan tersebut ditargetkan bisa rampung pada tahun ini. “Ditargetkan tahun ini persiapan regulasinya bisa selesai,” pungkas dia.

Sebagai informasi, adapun 25 ruas jalan yang disiapkan sebagai kawasan penerapan ERP di Jakarta, sebagai berikut:

1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan Moh. Husni Thamrin
7. Jalan Jend. Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim;
10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto;
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17 Jalan M. T. Haryono
18. Jalan D. I. Panjaitan
19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);
20. Jalan Pramuka
21. Jalan Salemba Raya
22. Jalan Kramat Raya
23. Jalan Pasar Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalan H. R. Rasuna Said.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya