Penyidik yang Tetapkan Mahasiswa UI Hasya Jadi Tersangka Akan Jalani Sidang Etik

Rekonstruksi Kecelakaan Maut Mahasiswa UI Hingga Tewas
Rekonstruksi Kecelakaan Maut Mahasiswa UI Hingga Tewas
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA Metro – Polda Metro Jaya terus melakukan langkah lanjutan terkait kasus kecelakaan maut yang menewaskan mahasiswa Universitas Indonesia (UI), Hasya Attalah Syahputra usai status tersangka Hasya dicabut.

"Setelah Polda Metro Jaya mencabut status tersangka dan memulihkan nama almarhum Hasya, Polda Metro Jaya melakukan langkah-langkah hukum sesuai mekanisme penyidikan yang berlaku," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Rabu, 8 Februari 2023.

Langkah selanjutnya yaitu pihaknya bakal menyelidiki mendalam soal kasus kecelakaan ini. Penyidikan melibatkan pengawas penyidik dalam hal ini Bagian Wasidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Rekonstruksi Kecelakaan Maut Mahasiswa UI Hingga Tewas

Rekonstruksi Kecelakaan Maut Mahasiswa UI Hingga Tewas

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Terkait laporan pihak keluarga tanggal 4 Februari yang lalu akan ditangani secara profesional dengan melibatkan penyidik Ditlantas Polda Metro Jaya dan pengawas penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya tentunya bersama dengan para pakar terutama pakar pidana," katanya.

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menambahkan, para penyidik awal yang menangani kasus tersebut hingga menaikkan status almarhum Hasya menjadi tersangka bakal dikenakan kode etik.

"Terhadap personel yang melakukan penyidikan dan oleh tim ditemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam menetapkan tersangka terhadap almarhum Hasya dilakukan putusan melalui mekanisme sidang kode etik," katanya.

Halaman Selanjutnya
img_title