Imigrasi Bandara Soetta Tolak 224 WNA Masuk ke Indonesia pada Januari-Maret 2023

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, M Tito Andrianto.
Sumber :
  • Viva.co.id/ Sherly (Tangerang)

VIVA Metro – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta melakukan penolakan masuk terhadap warga negara asing (WNA) dari beberapa negara, sejak bulan Januari hingga Maret 2023.

5 Bandara Masih Ditutup Terdampak Erupsi Gunung Ruang, Ini Daftarnya

Dalam periode tersebut, sebanyak 224 WNA yang ditolak masuk, setelah mendapati keberadaan mereka yang tidak menguntungkan bagi Indonesia.

"Ada 224 WNA yang kami tolak kedatangannya. Di mana negara yang mendominasi ada Nigeria, ASEAN, dan mayoritas negara Asia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto, Selasa, 28 Maret 2023.

7 Bandara Ditutup Sementara Akibat Erupsi Gunung Ruang

Dia menyebutkan, dari 224 WNA yang ditolak mayoritas tidak memiliki memenuhi kriteria dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2021 sebanyak 65 orang, tidak memiliki biaya hidup yang cukup untuk berada di wilayah Indonesia sebanyak 20 orang, tidak memiliki maksud dan tujuan yang jelas sebanyak 78 orang.

Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta tolak masuk ratusan WNA ke Indonesia.

Photo :
  • Viva.co.id/ Sherly (Tangerang)
Pemerintah Target Perpanjangan Runway Bandara Sinak Papua Selesai 2024

"Mayoritas tidak memenuhi kriteria dan tujuan yang jelas untuk datang ke Indonesia, ada pula penggunaan dokumen palsu lalu, masuk dalam daftar HIT Interpol," ujarnya.

Selain penolakan, Imigrasi Bandar Udara Soetta juga telah melakukan deportasi terhadap 39 WNA, yang mana berdasarkan aduan masyarakat, mereka (WNA) telah membuat resah warga setempat.

"Ada 39 WNA yang kita deportasi, selain membuat resah, setelah kita cek ternyata mereka tidak punya surat izin atau visa yang sesuai dengan aturan," ujarnya. 

Dia menambahkan," Makanya dalam hal ini, perlu ada kerja sama lintas sektoral dan peran serta masyarakat untuk menciptakan pengawasan orang asing yang komprehensif dan efektif, sehingga penegakan hukum Keimigrasian dapat dilaksanakan secara optimal."

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya